SURABAYA || KLIKMADURA – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim merespons cepat keresahan masyarakat terkait film pendek berjudul Guru Tugas yang diproduksi Akeloy Production.
Sebanyak tiga orang tim kreator konten yang dinilai melecehkan pesantren tersebut diamankan, Rabu (8/5/2024). Ketiganya berinisial S, Y dan A.
Mereka diamankan karena diduga konten tersebut bernuansa asusila dan sara sehingga menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Madura.
Kabidhumas Polda Jatiim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, akun Youtube bernama Akeloy Production diduga membuat konten yang menceritakan adegan di sebuah pondok pesantren, di wilayah Bangkalan.
Alur cerita film pendek tersebut menceritakan ada guru tugas dari Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan.
Kemudian, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual, atau pemerkosaan terhadap santrinya.
“Video tersebut mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat di Madura. Di antaranya, NU Madura Raya, Dai Madura, Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam AUMA,” katanya kepada awak media.
Polda Jatim melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus, kemudian melakukan langkah-langkah. Di antaranya, menerbitkan laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut.
“Pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut juga tengah dilakukan petugas,” kata Kombes Dirmanto.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, ahli agama, maupun ITE. (*/diend)