Ditetapkan Tersangka, Tiga Kreator Film Guru Tugas Akeloy Production Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Avatar

- Wartawan

Jumat, 10 Mei 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto menunjukkan video film pendek berjudul Guru Tugas kepada awak media.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto menunjukkan video film pendek berjudul Guru Tugas kepada awak media.

SURABAYA || KLIKMADURA – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga orang kreator film pendek berjudul guru tugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang kru Akeloy Production tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.

Informasi penahanan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto kepada media, Jum’at (10/5/2024).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 3 orang berinisial S, Y dan A itu ditangkap Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024. Kemudian, dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut.

BACA JUGA :  Tenaga Kesehatan Puskesmas di Pamekasan Resah, Insentif UKM Dipotong 50 Persen

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.

Dijelaskan, peran dari ketiga tersangka itu beragam. Perinciannya, Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.

Ketiga kreator konten asal Kabupaten Bangkalan, Madura itu dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*/diend)

Berita Terkait

Haji Her: Keuntungan Dari Pengambilan Sampel Tembakau Bisa Buat Beli Puluhan Mobil Alphard
Genap Sebulan Pasca Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka 
Aliyadi Mustofa: Selangkah Lagi Raperda Perlindungan Petani Tembakau Diundangkan
Cerita Kiai Mujahid “Gantung” Tawaran Jadi Cawabup RB. Fattah Jasin
Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan
Kinerja Polres Sampang Jadi Sorotan, 2 Tahun Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Jalan di Tempat
Polres Pamekasan Gerak Sat Set Amankan Pencuri Barang Elektronik Milik Dokter
Selain Bermasalah, Gebyar Batik Pamekasan Rupanya Sempat Sisakan Hutang Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Minggu, 11 Agustus 2024 - 11:50 WIB

Haji Her: Keuntungan Dari Pengambilan Sampel Tembakau Bisa Buat Beli Puluhan Mobil Alphard

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 19:40 WIB

Genap Sebulan Pasca Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka 

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:06 WIB

Aliyadi Mustofa: Selangkah Lagi Raperda Perlindungan Petani Tembakau Diundangkan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:02 WIB

Cerita Kiai Mujahid “Gantung” Tawaran Jadi Cawabup RB. Fattah Jasin

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:56 WIB

Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan

Berita Terbaru

Warga melintas di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan

Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis

Sabtu, 5 Okt 2024 - 17:02 WIB