SURABAYA || KLIKMADURA – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga orang kreator film pendek berjudul guru tugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang kru Akeloy Production tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.
Informasi penahanan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto kepada media, Jum’at (10/5/2024).
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 3 orang berinisial S, Y dan A itu ditangkap Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024. Kemudian, dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.
Dijelaskan, peran dari ketiga tersangka itu beragam. Perinciannya, Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.
Ketiga kreator konten asal Kabupaten Bangkalan, Madura itu dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*/diend)