SURABAYA || KLIKMADURA – Pengambilan sampel tembakau milik petani ternyata memberikan keuntungan besar bagi pabrikan. Dalam satu musim, keuntungan itu bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Informasi tersebut diungkap Ketua Umum Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) H. Khairul Umam saat diskusi Forum Petani, Pengusaha dan Legislator Madura yang digagas Aliansi Jurnalis Pamekasan, Jumat (9/8/2024).
Haji Her menyampaikan, sejak awal P4TM tidak mau mengambil sampel milik petani. Setiap sampel yang masuk, pasti dikembalikan kepada pemiliknya.
Bagi Haji Her, sampel tembakau itu hak milik petani. Dengan demikian, pabrikan tidak berhal mengambil sampel tersebut.
“Dari awal saya tidak mau mengambil sampel tembakau milik petani, karena bukan hak saya. Haram kalau saya ambil sampel tembakau itu,” katanya di hadapan peserta forum.
Padahal, jika berbicara keuntungan, Haji Her bisa meraup untung yang sangat besar dari pengambilan sampel tembakau milik petani tersebut.
“Bisa dapat puluhan miliar (dari pengambilan sampel tembakau). Kalau buat beli Alphard, bisa dapat puluhan (unit),” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan, regulasi tentang perlindungan petani tembakau di Jawa Timur sebentar lagi akan disahkan.
Saat sekarang, draf raperda yang mengatur tata niaga tembakau tersebut sudah tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendageri).
Salah satu poin yang diatur dalam regulasi itu yakni, mekanisme pengambilan sampel. Ada batasan sampel yang diperbolehkan diambil oleh pabrikan.
“Kalau tidak dibatasi, sampel bisa diambil dalam jumlah banyak, dan itu sangat merugikan bagi petani,” kata politisi PKB itu.
Aliyadi berharap, pasca raperda tentang perlindungan petani tembakau disahkan, secara terperinci turunannya dalam bentuk peraturan gubernur juga disahkan.
Dengan demikian, tata niaga tembakau di Jawa Timur semakin baik dan petani semakin sejahtera. Sebab, spirit dari regulasi tersebut adalah kesejahteraan bagi petani.
“Bismillah, mohon doa dari seluruh masyarakat Jawa Timur agar raperda ini bisa segera disahkan menjadi perda,” tandasnya. (pen)