SURABAYA || SAMPANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sampang dikebut.
Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memeriksa 10 orang saksi.
Bahkan, tiga orang yang diduga berperan sebagai broker juga diperiksa. Peran mereka yakni, mencari company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan tim penyidik memeriksa 10 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan para saksi ahli. Di antaranya, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Penyidik juga akan meminta keterangan ahli kostruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
“Saksi ahli BPKB kita perlukan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan kasus korupsi ini,” ujar Kombes Dirmanto.
Sedangkan saksi ahli dari ITS, akan diminta keterangan terkait uji dan hasil volume pekerjaan pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sampang itu.
“Hari ini Selasa (7/5/2024) penyidik juga memeriksa tiga orang saksi yang berperan sebagai broker untuk dimintai keterangan,” tambah Kombes Dirmanto.
Ketiga Broker tersebut diperiksa karena mereka diduga berperan mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV.
Terkait beredarnya surat panggilan polisi untuk saksi yang tertulis tersangka, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan bahwa surat itu tidak benar.
Bahkan, saat ini polisi sedang menelusuri terkait beredarnya surat panggilan yang telah dirubah dari terlapor menjadi tersangka tersebut.
“Hari kami juga akan menelusuri surat panggilan yang dirubah dari terlapor menjadi tersangka dan sudah beredar luas di tengah masyarakat dan media,” kata Kombes Dirmanto.
Dia menegaskan, surat panggilan yang beredar luas di masyarakat dan media tersebut diduga telah dirubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka, tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,” tegas Kombes Dirmanto.
Dia meminta awak media dan masyarakat mendukung Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami mohon publik termasuk rekan – rekan media untuk memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten agar tidak terjadi berita hoaks atau menyesatkan,” pintanya.
Kabidhumas Polda Jatim juga menegaskan, siapapun yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam dugaan kasus korupsi itu nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Memberantas korupsi juga sudah jadi komitmen Polda Jatim, jadi hasilnya nanti akan kami sampaikan ke publik,“ pungkas Kombes Dirmanto.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangani dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2020.
Anggaran tersebut bersumber dari dana insentif daerah (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang. (*/diend)