23 Budak Narkoba Keok di Tangan Polres Sampang, 3 Di Antaranya Residivis

Avatar

- Wartawan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sampang saat menunjukkan 23 tersangka kasus narkoba dan sejumlah barang bukti.

Polres Sampang saat menunjukkan 23 tersangka kasus narkoba dan sejumlah barang bukti.

SAMPANG || KLIKMADURA – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari. Hasilnya, sebanyak 23 budak narkoba berhasil diamankan. Tiga tersangka di antaranya merupan residivis

Dari tangan puluhan tersangka itu, Polres Sampang berhasil mengamankan 85,72 gram narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Delly Rasidie mengatakan, penangkapan 23 orang tersangka penyalahguna narkoba itu merupakan hasil penyelidikan selama 12 hari.

“Kami telah mengidentifikasi beberapa kecamatan selama 12 hari selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yaitu dari tanggal 11 September sampai dengan tanggal 22 September 2024 ,” katanya.

BACA JUGA :  Jalur Utama Terminal Trunojoyo Sampang Rusak, Aspal Mengelupas, Besi Terlihat

Dijelaskan, dari 23 tersangka, ada tiga tersangka resedivis. Yakni, berinisial DM dari Kecamatan Torjun, inisial M dari Kecamatan Kedungdung, dan MA dari Kecamatan Sokobanah.

Polres Sampang juga menyita sejumlah barang bukti selain sabu. Di antaranya, pil koplo yang diamankan dari lima orang tersangka. “Kami juga menemukan 660 butir pil Y dalam operasi ini,” terang Ipda Dedy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tersangka kasus Narkotika dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2), Sub pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 ayat 1 huruf a. Sedangkan tersangka kasus pil kesehatan (logo Y), dijerat pasal 435 Subs Pasal ayat 436 ayat 2,” tandasnya. (san/diend)

Berita Terkait

Tiga Tahun Perpusda Sampang Puasa Anggaran Pengadaan Buku Digital
Air Keruh dan Berbau, Perumdam Trunojoyo Sampang Subsidi 800 Pelanggan Terdampak
Dalami Penangkapan Rokok Bodong, Polres Sampang Panggil Admin J&T Cargo Banyuates
Usai Putusan Sela MK, 48 Jabatan Kosong di Lingkungan Pemkab Sampang Segera Terisi
Siswa SDN Gulbung 4 Terpaksa Belajar di Gubuk, Disdik Sampang Terkesan Berpangku Tangan
Stok Blanko KTP Elektronik Menipis, Dispendukcapil Sampang Siapkan Suket
Anggaran Perjalanan Dinas Tak Kunjung Cair, Anggota PTPS di Kecamatan Omben Meradang
GMNI Sampang Turun Jalan, Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 20:56 WIB

Tiga Tahun Perpusda Sampang Puasa Anggaran Pengadaan Buku Digital

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:29 WIB

Air Keruh dan Berbau, Perumdam Trunojoyo Sampang Subsidi 800 Pelanggan Terdampak

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:29 WIB

Dalami Penangkapan Rokok Bodong, Polres Sampang Panggil Admin J&T Cargo Banyuates

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:24 WIB

Usai Putusan Sela MK, 48 Jabatan Kosong di Lingkungan Pemkab Sampang Segera Terisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:30 WIB

Siswa SDN Gulbung 4 Terpaksa Belajar di Gubuk, Disdik Sampang Terkesan Berpangku Tangan

Berita Terbaru