SAMPANG || KLIKMADURA – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari. Hasilnya, sebanyak 23 budak narkoba berhasil diamankan. Tiga tersangka di antaranya merupan residivis
Dari tangan puluhan tersangka itu, Polres Sampang berhasil mengamankan 85,72 gram narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Delly Rasidie mengatakan, penangkapan 23 orang tersangka penyalahguna narkoba itu merupakan hasil penyelidikan selama 12 hari.
“Kami telah mengidentifikasi beberapa kecamatan selama 12 hari selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yaitu dari tanggal 11 September sampai dengan tanggal 22 September 2024 ,” katanya.
Dijelaskan, dari 23 tersangka, ada tiga tersangka resedivis. Yakni, berinisial DM dari Kecamatan Torjun, inisial M dari Kecamatan Kedungdung, dan MA dari Kecamatan Sokobanah.
Polres Sampang juga menyita sejumlah barang bukti selain sabu. Di antaranya, pil koplo yang diamankan dari lima orang tersangka. “Kami juga menemukan 660 butir pil Y dalam operasi ini,” terang Ipda Dedy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka kasus Narkotika dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2), Sub pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 ayat 1 huruf a. Sedangkan tersangka kasus pil kesehatan (logo Y), dijerat pasal 435 Subs Pasal ayat 436 ayat 2,” tandasnya. (san/diend)