SAMPANG || KLIKMADURA – Peningakatan kualitas lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sampang harus lebih diseriusi. Sebab, masih terdapat 635 lembaga yang belum terakreditasi.
Kepala Bidang (Kabid) PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Dewi Trisna mengatakan, syarat umum akreditasi harus mengajukan permohonan akreditasi.
Permohonan tersebut diajukan ke Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD serta melalui Sistem Penilaian Akreditasi PAUD.
“Mayoritas lembaga yang belum terakreditasi karena belum siap secara administrasi, juga karena faktor sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya mendukung,” paparnya.
Ia menambahkan, dari jumlah total 935 lembaga PAUD se Kabupaten Sampang, yang terakreditasi hanya 300 lembaga. Sementara, sisanya sebanyak 635 lembaga belum terakreditasi.
“Sejauh ini kami sudah sering mengimbau lembaga untuk mengajukan akreditasi,” katanya.
Untuk persyaratan lainnya yang harus dipenuhi yakni, lembaga pendidikan harus memiliki izin operasional.
Kemudian, memiliki izin penyelenggaraan dan izin pendirian program yang dikeluarkan Disdik Sampang.
“Selain itu, lembaga harus menyertakan akta pendirian atau SK pimpinan instansi, lembaga dan institusi yang berwenang,” terangnya.
Dewi melanjutkan, pengajuan akreditasi minimal setelah dua tahun beroperasi. Untuk syarat khusus, lembaga harus memiliki siswa minimal 10 anak pada tahun ajaran terakhir.
“Kemudian, harus memiliki tenaga pengajar minimal berijazah S1,” pungkasnya. (zhr/diend)