SAMPANG || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membekuk dua tersangka kasus perusakan dan pengancaman terhadap mantan kepala Desa Madulang, Kecamatan Omben.
Pelaku tindak pidana tersebut ditunjukkan ke publik saat konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Selasa, (22/10/2024).
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyampaikan, polisi menerina laporan dari Siti Mainumah (41) terkait dugaan pengancaman. Dia mengaku keluarganya diancam akan dibunuh oleh delapan orang.
Atas kejadian tersebut, mantan kepala desa itu melapor ke Polres Sampang. Atas laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan gerak cepat.
“Pada 23 Agustus 2024 Satreskrim Polres Sampang mengamankan satu dari 8 tersangka, yakni tersangka berinisial U,” terangnya.
Sembari memeroses perkara tersangka inisial U, Satreskrim Polres Sampang terus melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri.
Kemudian, pada 18 Oktober 2024, satu tersangka kembali ditangkap saat mengendarai sepeda motor di daerah Omben. Tersangka m berinisial A itu langsung diamankan. Kendaraan yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti.
Sebelum ditangkap, tersangka A selalu mangkir ketika mendapatkan panggilan dari Polres Sampang. Dengan demikian, Satreskrim Polres Sampang melakukan pencarian dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (san/diend)