Ancam Bunuh Mantan Kades Madulang Sampang, 2 Pelaku Ditangkap 6 Lainnya Buron

Avatar

- Wartawan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat memimpin konfrensi pers.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat memimpin konfrensi pers.

SAMPANG || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membekuk dua tersangka kasus perusakan dan pengancaman terhadap mantan kepala Desa Madulang, Kecamatan Omben.

Pelaku tindak pidana tersebut ditunjukkan ke publik saat konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Selasa, (22/10/2024).

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyampaikan, polisi menerina laporan dari Siti Mainumah (41) terkait dugaan pengancaman. Dia mengaku keluarganya diancam akan dibunuh oleh delapan orang.

Atas kejadian tersebut, mantan kepala desa itu melapor ke Polres Sampang. Atas laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan gerak cepat.

BACA JUGA :  Mahasiswa Soroti Kinerja Polres Sampang, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Dinilai Tak Serius

“Pada 23 Agustus 2024 Satreskrim Polres Sampang mengamankan satu dari 8 tersangka, yakni tersangka berinisial U,” terangnya.

Sembari memeroses perkara tersangka inisial U, Satreskrim Polres Sampang terus melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri.

Kemudian, pada 18 Oktober 2024, satu tersangka kembali ditangkap saat mengendarai sepeda motor di daerah Omben. Tersangka m berinisial A itu langsung diamankan. Kendaraan yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti.

Sebelum ditangkap, tersangka A selalu mangkir ketika mendapatkan panggilan dari Polres Sampang. Dengan demikian, Satreskrim Polres Sampang melakukan pencarian dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :  Paguyuban Kades Pantura Sampang Kompak Sambut Wabup Aba Ab Saat Takziyah, Sinyal Dukungan Pilkada 2024?

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (san/diend)

Berita Terkait

Saksikan dan Sukseskan! Nanti Malam KPU Sampang Gelar Debat Publik Perdana Cabup dan Cawabup Periode 2024-2029
Belum Genap Satu Tahun, 50 PMI Ilegal Asal Sampang Dideportasi
Proses Sortir Lipat Surat Suara Pilkada 2024 Jadi Atensi Bawaslu Sampang
Sebanyak 758.796 Surat Suara Pilkada Sampang Mulai Disortir Lipat, Pekerja Tak Boleh Bawa HP
Diimingi Keuntungan Besar Trading Forex, Uang Rp 160 Juta Milik Warga Sampang Lenyap
Ratusan Siswa di Kabupaten Sampang Putus Sekolah, Apa Penyebabnya?
Disporabudpar Sampang Godok Pengembangan Destinasi Wisata
Air Keruh dan Berbau, Perumdam Trunojoyo Sampang Salurkan Air Bersih Pakai Tandon

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 16:44 WIB

Saksikan dan Sukseskan! Nanti Malam KPU Sampang Gelar Debat Publik Perdana Cabup dan Cawabup Periode 2024-2029

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:44 WIB

Belum Genap Satu Tahun, 50 PMI Ilegal Asal Sampang Dideportasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 20:04 WIB

Proses Sortir Lipat Surat Suara Pilkada 2024 Jadi Atensi Bawaslu Sampang

Senin, 28 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Sebanyak 758.796 Surat Suara Pilkada Sampang Mulai Disortir Lipat, Pekerja Tak Boleh Bawa HP

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:58 WIB

Diimingi Keuntungan Besar Trading Forex, Uang Rp 160 Juta Milik Warga Sampang Lenyap

Berita Terbaru