Ancam Bunuh Mantan Kades Madulang Sampang, 2 Pelaku Ditangkap 6 Lainnya Buron

Avatar

- Wartawan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat memimpin konfrensi pers.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat memimpin konfrensi pers.

SAMPANG || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membekuk dua tersangka kasus perusakan dan pengancaman terhadap mantan kepala Desa Madulang, Kecamatan Omben.

Pelaku tindak pidana tersebut ditunjukkan ke publik saat konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Selasa, (22/10/2024).

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyampaikan, polisi menerina laporan dari Siti Mainumah (41) terkait dugaan pengancaman. Dia mengaku keluarganya diancam akan dibunuh oleh delapan orang.

Atas kejadian tersebut, mantan kepala desa itu melapor ke Polres Sampang. Atas laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan gerak cepat.

BACA JUGA :  Mahasiswa Soroti Kinerja Polres Sampang, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Dinilai Tak Serius

“Pada 23 Agustus 2024 Satreskrim Polres Sampang mengamankan satu dari 8 tersangka, yakni tersangka berinisial U,” terangnya.

Sembari memeroses perkara tersangka inisial U, Satreskrim Polres Sampang terus melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri.

Kemudian, pada 18 Oktober 2024, satu tersangka kembali ditangkap saat mengendarai sepeda motor di daerah Omben. Tersangka m berinisial A itu langsung diamankan. Kendaraan yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti.

Sebelum ditangkap, tersangka A selalu mangkir ketika mendapatkan panggilan dari Polres Sampang. Dengan demikian, Satreskrim Polres Sampang melakukan pencarian dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :  Paguyuban Kades Pantura Sampang Kompak Sambut Wabup Aba Ab Saat Takziyah, Sinyal Dukungan Pilkada 2024?

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (san/diend)

Berita Terkait

Tiga Tahun Perpusda Sampang Puasa Anggaran Pengadaan Buku Digital
Air Keruh dan Berbau, Perumdam Trunojoyo Sampang Subsidi 800 Pelanggan Terdampak
Dalami Penangkapan Rokok Bodong, Polres Sampang Panggil Admin J&T Cargo Banyuates
Usai Putusan Sela MK, 48 Jabatan Kosong di Lingkungan Pemkab Sampang Segera Terisi
Siswa SDN Gulbung 4 Terpaksa Belajar di Gubuk, Disdik Sampang Terkesan Berpangku Tangan
Stok Blanko KTP Elektronik Menipis, Dispendukcapil Sampang Siapkan Suket
Anggaran Perjalanan Dinas Tak Kunjung Cair, Anggota PTPS di Kecamatan Omben Meradang
GMNI Sampang Turun Jalan, Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 20:56 WIB

Tiga Tahun Perpusda Sampang Puasa Anggaran Pengadaan Buku Digital

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:29 WIB

Air Keruh dan Berbau, Perumdam Trunojoyo Sampang Subsidi 800 Pelanggan Terdampak

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:29 WIB

Dalami Penangkapan Rokok Bodong, Polres Sampang Panggil Admin J&T Cargo Banyuates

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:24 WIB

Usai Putusan Sela MK, 48 Jabatan Kosong di Lingkungan Pemkab Sampang Segera Terisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:30 WIB

Siswa SDN Gulbung 4 Terpaksa Belajar di Gubuk, Disdik Sampang Terkesan Berpangku Tangan

Berita Terbaru