SAMPANG, KLIKMADURA – Kasus pedofilia kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kali ini, korbannya adalah siswi yang masih berusia 15 tahun.
Pelakunya adalah H. Pria berusia 21 tahun asal Dusun Burajeh, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. Dia ditangkap polisi usai tindakannya dilaporkan ke korps bhayangkara.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, tersangka melakukan aksinya di rumah kosong desa setempat.
“Kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal lalu,” ujarnya saat konfrensi pers, Selasa (16/01/2024).
AKP Sigit menyampaikan, kronologi kasus tersebut yakni, tersangka dan korban janjian. Setelah tiba di lokasi korban disuruh masuk ke rumah kosong tersebut.
“Setelah tersangka dan korban bertemu, tersangka sempat mengancam akan menyebar video telanjang korban. Padahal video itu tidak ada. Di saat itulah, tersangka melancarkan aksinya terhadap korban,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan trauma, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang.
“Akibat perbuatannya, tersangka inisial H dijerat pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak yakni dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (zhrh/diend)