Belum Genap Satu Tahun, 50 PMI Ilegal Asal Sampang Dideportasi

Avatar

- Wartawan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Sampang Uriantono Triwibowo.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Sampang Uriantono Triwibowo.

SAMPANG || KLIKMADURA – Warga Kabupaten Sampang masih banyak yang bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Terbukti, belum genap satu tahun, sudah 50 orang yang dideportasi.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Sampang Uriantono Triwibowo mengatakan, pihaknya sudah berupaya memberikan pemahaman kepada warga agar tidak bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.

Namun faktanya, masih banyak yang memilih jalan pintas tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan.

“Kami sudah berupaya agar masyarakat Sampang yang hendak berangkat ke luar negeri melalui akses dan prosedur yang benar, tidak melalui jalur ilegal,” katanya.

BACA JUGA :  KPU Pamekasan Dorong Kaum Milenial Berpartisipasi Aktif Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Pahadal, bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal resikonya sangat tinggi. Berbagai masalah bisa dihadapi, seperti penipuan, eksploitasi, kekerasan hingga deportasi.

Pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Sebab, PMI ilegal tidak terdata. Akibatnya, perlindungan terhadap para pekerja itu tidak bisa dilakukan secara optimal.

“Warga yang bekerja ke luar negeri secara nonprosedural tidak tercatat di Disnaker. Kami baru tahu kalau sudah ada yang dideportasi. PMI ilegal itu semuanya diurus oleh mafia TPPO,” jelasnya.

Uriantono meminta PMI untuk selalu taat regulasi yang berlaku agar dapat perlindungan dari negara. PMI yang sudah berada di luar negeri, bekerjalah sesuai aturan yang berlaku di sana,” tandasnya. (san/diend)

Berita Terkait

Tiga Tahun Perpusda Sampang Puasa Anggaran Pengadaan Buku Digital
Air Keruh dan Berbau, Perumdam Trunojoyo Sampang Subsidi 800 Pelanggan Terdampak
Dalami Penangkapan Rokok Bodong, Polres Sampang Panggil Admin J&T Cargo Banyuates
Usai Putusan Sela MK, 48 Jabatan Kosong di Lingkungan Pemkab Sampang Segera Terisi
Siswa SDN Gulbung 4 Terpaksa Belajar di Gubuk, Disdik Sampang Terkesan Berpangku Tangan
Stok Blanko KTP Elektronik Menipis, Dispendukcapil Sampang Siapkan Suket
Anggaran Perjalanan Dinas Tak Kunjung Cair, Anggota PTPS di Kecamatan Omben Meradang
GMNI Sampang Turun Jalan, Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 20:56 WIB

Tiga Tahun Perpusda Sampang Puasa Anggaran Pengadaan Buku Digital

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:29 WIB

Air Keruh dan Berbau, Perumdam Trunojoyo Sampang Subsidi 800 Pelanggan Terdampak

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:29 WIB

Dalami Penangkapan Rokok Bodong, Polres Sampang Panggil Admin J&T Cargo Banyuates

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:24 WIB

Usai Putusan Sela MK, 48 Jabatan Kosong di Lingkungan Pemkab Sampang Segera Terisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:30 WIB

Siswa SDN Gulbung 4 Terpaksa Belajar di Gubuk, Disdik Sampang Terkesan Berpangku Tangan

Berita Terbaru