SAMPANG || KLIKMADURA – Warga Kabupaten Sampang masih banyak yang bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Terbukti, belum genap satu tahun, sudah 50 orang yang dideportasi.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Sampang Uriantono Triwibowo mengatakan, pihaknya sudah berupaya memberikan pemahaman kepada warga agar tidak bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.
Namun faktanya, masih banyak yang memilih jalan pintas tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan.
“Kami sudah berupaya agar masyarakat Sampang yang hendak berangkat ke luar negeri melalui akses dan prosedur yang benar, tidak melalui jalur ilegal,” katanya.
Pahadal, bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal resikonya sangat tinggi. Berbagai masalah bisa dihadapi, seperti penipuan, eksploitasi, kekerasan hingga deportasi.
Pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Sebab, PMI ilegal tidak terdata. Akibatnya, perlindungan terhadap para pekerja itu tidak bisa dilakukan secara optimal.
“Warga yang bekerja ke luar negeri secara nonprosedural tidak tercatat di Disnaker. Kami baru tahu kalau sudah ada yang dideportasi. PMI ilegal itu semuanya diurus oleh mafia TPPO,” jelasnya.
Uriantono meminta PMI untuk selalu taat regulasi yang berlaku agar dapat perlindungan dari negara. PMI yang sudah berada di luar negeri, bekerjalah sesuai aturan yang berlaku di sana,” tandasnya. (san/diend)