SAMPANG || KLIKMADURA – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang periode 2024 – 2029 dilantik di Gedung Graha Paripurna, Senin (26/08/2024).
Prosesi yang penuh khidmat itu dihadiri Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, jajaran Forkopimda, sekda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kemudian, komisioner KPU dan Bawaslu Sampang, perwakilan partai politik, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta keluarga dari anggota DPRD yang dilantik.
Pengambilan sumpah jabatan 45 anggota DPRD Sampang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Ratna Mutia Rinanti.
Setelah prosesi pelantikan, Sekretaris DPRD Sampang Moh. Anwari Abdullah mengumumkan Ketua DPRD Sampang sementara yang dijabat Rudi Kurniawan dari partai Nasdem. Sementara, Wakil Ketua DPRD Sampang sementara Vanny Dariyani dari PPP.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sampang sementara Rudi Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sampang yang telah mensukseskan Pemilu 2024.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan sehingga memilih kami untuk menjadi wakil rakyat dan pendengar aspirasi masyarakat,” paparnya.
Rudi menyebut, pihaknya akan membentuk tim untuk menyusun tata tertib dan alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan.
Rudi melanjutkan, setelah pengucapan sumpah dan janji tersebut menandai bahwa dimulainya masa jabatan baru bagi para anggota DPRD terpilih.
“Maka dari itu, kami menekankan akan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas legislatif,” ujarnya.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta sebelum pimpinan definitif terbentuk, tugas ini dipimpin terlebih dahulu oleh pimpinan sementara,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPRD yang resmi dilantik.
“Tak lupa juga kami sampaikan apresiasi dan banyak terima kasih kepada anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian yang telah diberikan untuk Kabupaten Sampang,” tuturnya.
“Semoga amanah yang telah berada di pundak masing-masing anggota dapat dijalankan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, serta tetap konsisten dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Sampang,” paparnya.
Rudi juga mengajak anggota dewan terpilih untuk menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat secara maksimal dengan mengedepankan kepentingan rakyat dan kemajuan Kabupaten Sampang.
“Dengan berdasarkan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa ada tiga fungsi DPRD. Di antaranya fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan,” ungkapnya.
Rudi berharap, Pemkab serta DPRD Sampang mampu bersinergi dalam membangun Kabupaten Sampang yang mandiri, berdaya saing dan sejahtera. (zhr/diend)