SAMPANG || KLIKMADURA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang menerima laporan dugaan perselingkuhan guru berinisial MA yang mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Robatal.
Guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu dilaporkan oleh suaminya sendiri. Dia diduga berselingkuh dengan sesama guru yang mengajar di Kecamatan Pangarengan.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan itu dilaporkan ke Dinas Pendidikan Sampang pada 10 Oktober 2024. Kemudian, ditindak lanjuti oleh BKPSDM Sampang.
Kabid Penegakan Disiplin dan Penanganan Kasus, BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto mengatakan, guru PPPK yang diduga berselingkuh itu sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
“Sudah kami buatkan BAP (berita acara pemeriksaan),” ujarnya, Rabu, (11/12/2024).
Kasus tersebut akan ditangani secara profesional. Jika terbukti bersalah, akan ditindak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menangani kasus tersebut, nantinya akan dibentuk tim oleh Inspektorat.
Tim tersebut terdiri dari Inspektorat, BKPSDM dan Dinas Pendidikan. Tim itu lah yang akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap guru yang diduga berselingkuh itu.
“Kami akan bahas dengan tim untuk memutuskan sanksi yang akan dikenakan jika memang terbukti bersalah,” tandasnya. (san/diend)