SAMPANG || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah di Kabupaten Sampang berinisial MFT terus berlanjut.
Tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Bahkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang mulai memeroses pemberhetian oknum kepsek pelaku amoral tersebut.
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menyampaikan, pihaknya baru menerima surat penahanan tersangka MFT.
“Surat penahanan dibutuhkan untuk memproses pemberhentian oknum kepsek inisial MFT tersebut,” ujarnya.
Arief menjelaskan, selama yang bersangkutan ditahan karena terlibat kasus, maka wajib diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tidak masuk kerja.
“Namun, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara inisial MFT sebagai PNS belum terbit,” terangnya.
Saat ini, pemberhentian sementara itu dalam proses pengajuan pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri.
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Sampang Rahmad Aryanto menjelaskan, untuk penjatuhan sanksi menunggu teknis dari BKPSDM.
“Terkait sanksi MFT oknum kepsek yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual itu, kami masih menunggu dari pihak BKPSDM,” ujarnya.
Disdik Sampang juga mulai mencari sosok pengganti MFT untuk memimpin sekolah tempat asal dia bertugas.
Sebelumnya, MFT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan pada 31 Januari 2024 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang.
Tersangka MFT sempat mengajukan penangguhan penahanan dan berstatus sebagai tahanan kota.
Namun, status tahanan kota itu tidak berlangsung lama. Pasca berkas perkara dinyakan lengkap oleh Kejari Sampang, MFT kembali ditahan di Rutan Kelas II-B Sampang. (zhr/diend)