SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang mendalami penangkapan puluhan kardus rokok bodong yang diangkut mobil box ekspedisi J&T Cargo di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kamis, (30/1/2025) lalu. Penyidik memanggil petugas admin J&T Cargo Banyuates untuk dimintai keterangan.
Kasihumas Polres Sampang, Ipda Andi Amin mengatakan, kasus rokok bodong itu terus didalami. Sejumlah keterangan saksi dikumpulkan untuk membuka tabir kasus yang dapat merugikan keuangan negara itu.
Barang bukti (BB) berupa rokok bodong yang disita polres belum dilimpahkan ke Bea Cukai Madura. Sebab, masih dijadikan bukti untuk pendalaman tahan penyelidikan. “Barang buktinya dijadikan bahan penyelidikan”, ujarnya, Kamis, (6/2/2025).
Satreskrim Polres Sampang memanggil admin J&T Cargo Banyuates selaku penerima jasa pengiriman untuk dimintai keterangan. Harapannya, identitas pengirim dan penerima bisa terungkap.
“Identitas pengirim masih diselidiki. Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.
Kemudian, untuk kerugian negara dari kasus tersebut, belum diketahui. Sebab, barang bukti belum dilimpahkan sehingga penghitungan kerugian negara belum dilakukan.
“Saat ini kami belum tahu tentang (kerugian negara) itu. Barang bukti ini nanti akan dilimpahkan setelah selesai untuk kebutuhan penyelidikan,” terangnya.
Sebelumnya, Polres Sampang mengamankan puluhan kardus berisi rokok bodong yang diangkut mobil ekspedisi J&T Cargo. Barang tanpa pita cukai itu akan dikirim ke Surabaya.
Sayangnya, identitas pengirim maupun penerima tidak diketahui. Dengan demikian, Polres Sampang melakukan pendalaman untuk mengetahui pemain bisnis hitam itu. (san/diend)