SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan oknum kepala sekolah dasar (kepsek) asal Kecamatan Omben Sampang.
Pelaku inisial MFT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan tersebut. Pria yang menjabat sebagai kepsek itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
“MFT diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga orang korban,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat konferensi pers, Jum’at (09/02/2024).
AKP Sigit melanjutkan, dua korban guru dan satu wali murid. Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu.
“Tersangka melancarkan aksinya di sekolahnya, di Kecamatan Omben,” jelasnya.
Korban tidak terima dengan perbuatan pelaku sehingga melaporkan hal tersebut ke Polres Sampang.
“Pelaku memegang payudara, paha, dan pantat korban, kebetulan korban satu kantor dengan pelaku,” ungkap Sigit.
Menurut keterangan, pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap para korban karena nafsu birahi.
“Dari hasil penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, perbuatan dari inisial MFT ini terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Diketahui, oknum kepsek yang sudah memiliki istri tersebut dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang pada 6 Desember 2023 lalu.
“Akibat dari perbuatannya, inisial MFT dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (zhr/diend)