SAMPANG || KLIKMADURA – Front Persaudaraan Islam (FPI) Sampang bersama santri dan masyarakat menggeruduk Caffe Lorensia, Sabtu (17/08/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Pemicunya, karena kafe yang beralamat di Jalan Agus Salim Nomor 24 itu diduga menjadi ladang maksiat. Di antaranya, menyediakan minuman keras (miras) dan pekerja seks komersial (PSK) serta room remang-remang.
Sekretaris FPI Sampang Hasan Basri mengatakan, kafe tersebut diduga melanggar syari’at dan mengotori Kabupaten Sampang sebagai kota yang kental dengan ajaran pondok pesantren.
“Kami sudah beberapa kali memperingati pemiliknya, bahkan tempat kotor itu sudah kami laporkan ke DPR dan Satpol PP serta pihak perizinan tapi tidak ada tindakan apapun”, ujarnya. Minggu (18/08/2024).
Ia menuturkan, pihaknya bersama santri dan masyarakat tidak pernah melarang siapapun untuk berbisnis. Tapi, mereka hanya menentang dan melarang segala kegiatan yang melanggar syariat IsIam.
“Semua isi Caffe Lorensia seperti miras dan perempuan penghiburnya dibersihkan karena akan mengotori tempat sekitar bahkan Kabupaten Sampang,” imbuhnya.
Saat sweeping dilakukan, sempat terjadi kericuhan karena pemilik tempat hiburan itu tidak terima. Bahkan, pemilik tersebut sempat membawa alat pukul dan berkata-kata kasar.
Hasan menegaskan, pemerintah harus tegas memberikan tindakan kepada siapapun yang melanggar syariat Islam. Terlepas yang mengantongi izin ataupun tidak.
Selain itu, Pemkab diminta tegas dan selektif dalam memberikan izin untuk tempat-tempat yang berpotensi menjadi hiburan malam.
“Tutup tempat-tempat yang jelas menyediakan narkoba, minuman keras, wanita penghibur dan lainnya. Sebab, sangat menciderai syariat dan merusak moral generasi bangsa,” pungkasnya. (zhr/diend)