Diduga Sering Ganggu Istri Orang, Pemuda di Kabupaten Sampang Dibacok

Avatar

- Wartawan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP  Hendro Sukmono menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada tersangka kasus pembacokan, DR warga Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. 

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada tersangka kasus pembacokan, DR warga Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. 

SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembacokan yang membuat geger masyarakat Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Kurang dari 12 jam, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan ditunjukkan ke publik saat konferensi pers, Selasa (20/08/2024).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pelaku berinisial DR (40) sedangkan korban berinisial MR (25). Keduanya berasal dari dusun yang sama.

Percobaan pembunuhan itu dipicu pelaku sakit hati lantaran istri sepupunya sering diganggu korban. Akibatnya, terjadilah aksi percobaan pembunuhan berupa pembacokan itu.

BACA JUGA :  Polres Sampang Ringkus 12 Pelaku Kriminal, 6 Tersangka TO Polda Jatim

Korban kali pertama ditemukan terkapar dengan kondisi tubuh luka-luka oleh warga di sekitar sawah. Setelah itu, warga langsung bergegas mengabarkan paman korban berinisial JBLD (40).

“Paman korban kemudian memberi tahu ibu korban dan langsung menuju ke lokasi kejadian. Melihat tubuh korban penuh luka, akhirnya korban dibawa ke rumah sakit,” katanya.

AKBP Hendro melanjutkan, dari peristiwa tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya, sebilah celurit dengan panjang 55 sentimeter dan sepasang sarung tangan.

BACA JUGA :  Polres Sampang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Atas tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (zhr/diend)

Berita Terkait

Dalami Peran Media Dalam Pengamanan Pilkada 2024, Mahasiswa Unesa Kunjungi Klik Madura
Klik Madura-Polres Sampang Pererat Sinergitas dan Kolaborasi
GAMM Segera Salurkan 100 Mushaf Al-Qur’an Hasil Hibah BAZNAS Sampang
Sambut Ramadan, PLN UP3 Madura Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Yayasan Al Mukmin Islamic School
Selama Bulan Suci Ramadan, BAZNAS Sampang Siapkan Empat Program Prioritas
Tiga Tahun Perpusda Sampang Puasa Anggaran Pengadaan Buku Digital
Air Keruh dan Berbau, Perumdam Trunojoyo Sampang Subsidi 800 Pelanggan Terdampak
Dalami Penangkapan Rokok Bodong, Polres Sampang Panggil Admin J&T Cargo Banyuates

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:13 WIB

Klik Madura-Polres Sampang Pererat Sinergitas dan Kolaborasi

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:00 WIB

GAMM Segera Salurkan 100 Mushaf Al-Qur’an Hasil Hibah BAZNAS Sampang

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:07 WIB

Sambut Ramadan, PLN UP3 Madura Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Yayasan Al Mukmin Islamic School

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:23 WIB

Selama Bulan Suci Ramadan, BAZNAS Sampang Siapkan Empat Program Prioritas

Senin, 10 Februari 2025 - 20:56 WIB

Tiga Tahun Perpusda Sampang Puasa Anggaran Pengadaan Buku Digital

Berita Terbaru

Opini

Negara Tidur di Atas Punggung Petani

Minggu, 15 Jun 2025 - 07:07 WIB

Ilustrasi kapal mengangkut sapi. (META AI)

Opini

Sapi Kurban dan CSR BUMN

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:00 WIB

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB