SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembacokan yang membuat geger masyarakat Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Kurang dari 12 jam, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan ditunjukkan ke publik saat konferensi pers, Selasa (20/08/2024).
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pelaku berinisial DR (40) sedangkan korban berinisial MR (25). Keduanya berasal dari dusun yang sama.
Percobaan pembunuhan itu dipicu pelaku sakit hati lantaran istri sepupunya sering diganggu korban. Akibatnya, terjadilah aksi percobaan pembunuhan berupa pembacokan itu.
Korban kali pertama ditemukan terkapar dengan kondisi tubuh luka-luka oleh warga di sekitar sawah. Setelah itu, warga langsung bergegas mengabarkan paman korban berinisial JBLD (40).
“Paman korban kemudian memberi tahu ibu korban dan langsung menuju ke lokasi kejadian. Melihat tubuh korban penuh luka, akhirnya korban dibawa ke rumah sakit,” katanya.
AKBP Hendro melanjutkan, dari peristiwa tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya, sebilah celurit dengan panjang 55 sentimeter dan sepasang sarung tangan.
Atas tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (zhr/diend)