Diduga Sering Ganggu Istri Orang, Pemuda di Kabupaten Sampang Dibacok

Avatar

- Wartawan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP  Hendro Sukmono menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada tersangka kasus pembacokan, DR warga Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. 

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada tersangka kasus pembacokan, DR warga Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. 

SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembacokan yang membuat geger masyarakat Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Kurang dari 12 jam, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan ditunjukkan ke publik saat konferensi pers, Selasa (20/08/2024).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pelaku berinisial DR (40) sedangkan korban berinisial MR (25). Keduanya berasal dari dusun yang sama.

Percobaan pembunuhan itu dipicu pelaku sakit hati lantaran istri sepupunya sering diganggu korban. Akibatnya, terjadilah aksi percobaan pembunuhan berupa pembacokan itu.

BACA JUGA :  Polres Sampang Ringkus 12 Pelaku Kriminal, 6 Tersangka TO Polda Jatim

Korban kali pertama ditemukan terkapar dengan kondisi tubuh luka-luka oleh warga di sekitar sawah. Setelah itu, warga langsung bergegas mengabarkan paman korban berinisial JBLD (40).

“Paman korban kemudian memberi tahu ibu korban dan langsung menuju ke lokasi kejadian. Melihat tubuh korban penuh luka, akhirnya korban dibawa ke rumah sakit,” katanya.

AKBP Hendro melanjutkan, dari peristiwa tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya, sebilah celurit dengan panjang 55 sentimeter dan sepasang sarung tangan.

BACA JUGA :  Polres Sampang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Atas tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (zhr/diend)

Berita Terkait

Bung Fafan Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD Sampang Periode 2024-2029
KPU Sampang Gandeng Media Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Transparan
Inovatif, Hotel Bahagia Sampang Bertransformasi Menggunakan Layanan Digital
Jaga Kawasan Pesisir dari Ancaman Abrasi, Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sampang Tanam 24 Ribu Mangrove
Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Bulan September
KPU Sampang Siap Sambut Dua Pasangan Bacabup dan Bacawabup Pilkada 2024
Ponpes Assyafiiyah Tamberu Agung Instruksikan Alumni dan Simpatisan Menangkan JIMAD SAKTEH
Rudi NasDem Ketua Sementara, Istri Haji Ab Wakil, Berikut Daftar Lengkap Anggota DPRD Sampang Periode 2024 – 2029

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 09:18 WIB

Bung Fafan Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD Sampang Periode 2024-2029

Selasa, 10 September 2024 - 15:32 WIB

KPU Sampang Gandeng Media Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Transparan

Minggu, 8 September 2024 - 19:13 WIB

Inovatif, Hotel Bahagia Sampang Bertransformasi Menggunakan Layanan Digital

Kamis, 5 September 2024 - 20:55 WIB

Jaga Kawasan Pesisir dari Ancaman Abrasi, Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sampang Tanam 24 Ribu Mangrove

Kamis, 5 September 2024 - 13:11 WIB

Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Bulan September

Berita Terbaru