SAMPANG || KLIKMADURA – Tindak kejahatan penipuan menimpa pria berinisial S asal Kecamatan Karang Penang, Sampang. Pria berusia 30 tahun itu tergiur iming-iming keuntungan besar dari bisnis trading forex.
Alih-alih mendapatkan hasil melimpah seperti yang dijanjikan, justru uang senilai Rp 160 juta milik pria tersebut lenyap tak bersisa.
S menceritakan kronologis kejadian tindak pidana penipuan tersebut. Awal mula, S bertemu dengan Suyono Ardiansyah. Pria tersebut meminta dicarikan modal untuk mengelola investasi melalui trading forex.
Pemodal akan diberikan keuntungan melimpah. Atas bujuk rayu Suyono Ardiansyah, akhirnya S tergiur dan menanam modal hingga Rp 160 juta. Keduanya, menandatangani surat perjanjian perihal penanaman modal itu.
Namun, perjanjian itu tidak ditepati. Uang sebesar Rp 160 juta yang ditransfer kepada Suyono tidak jelas pengembaliannya. Karena merasa ditipu oleh pelaku, S akhirnya melapor ke Polda Jawa Timur. “Bulan Juli lalu saya sudah laporkan ke Polda Jatim,” katanya.
Menurut S, Polda Jatim memberikan Informasi perkembangan laporannya dengan mengirimkan SP2HP ke 2 dengan Nomor : B/2760/SP2HP-2/X/RES.1.11./2024/DITRESKRIMUM.
Isinya yakni, saat ini tindak lanjut penyelidikan akan meminta keterangan terhadap salah satu staf yang ditunjuk oleh PT. Bank Sentral Asia KCP Dharmahusada Surabaya untuk menjelaskan aliran dana.
Staf bank tersebut diminta membawa rekening koran detail rekening Bank Central Asia (BCA) nomor 3880876430 atas nama Suyono Ardiansyah.
Sembari menunggu laporan hasil perkembangan dari Polda Jatim, pelapor beserta para saksi berinovasi memberikan informasi kepada publik agar berhati-hati dengan tindak kejahatan di sekitarnya. Salah satunya, tindakan penipuan.
“Kami menyebarkan pamflet dan banner di tempat publik agar masyarakat bisa lebih berhati-hati terhadap aksi-aksi penipuan seperti ini,” tandasnya. (san/diend)