SAMPANG || KLIKMADURA — Pelaku usaha ekonomi kreatif cukup banyak di Kabupaten Sampang. Berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, total pelaku ekraf mencapai 1.974 orang.
Plt. Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disporabudpar Sampang, Dina Ardiana menyampaikan, ekonomi kreatif merupakan salah satu bagian dari program strategis untuk mengembangkan potensi lokal. Sekaligus, memperkenalkan produk-produk unggulan Sampang ke pasar nasional dan internasional.
“Ekonomi kreatif menjadi tulang punggung baru perekonomian daerah. Melalui bidang ekonomi kreatif ini, kami berharap dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk meningkatkan jaringan dan kualitas produk mereka,” ujarnya, Jum’at, (03/01/2025).
Disporabudpar Sampang sudah melakukan pendataan di berbagai sub sektor ekonomi kreatif. Ada 17 sub sektor yang telah terdata dengan jumlah pelaku usaha mencapai ribuan.
“Total ada 1.974 pelaku usaha ekonomi kreatif hasil pendataan yang kami lakukan dengan 5 sub sektor yang mendominasi,” katanya.
Lima subsektor tersebut meliputi, kriya 868 pelaku usaha, kuliner 459 pelaku usaha dan seni rupa 248 pelaku usaha.
Kemudian, pelaku usaha yang bergerak di bidang musik sebanyak 179, fesyen 107 pelaku usaha, dan 12 sub sektor lainya masih di bawah 50 pelaku usaha.
Dalam rangka mengembangkan ekonomi kreatif, Disporabudpar Sampang mendapat kucuran dana sebesar Rp 135 juta. Anggaran tersebut untuk mendampingi para pelaku usaha dalam mengembangkan produksinya.
“Alhamdulillah tahun ini anggaran kami bertambah walaupun tidak terlalu banyak. Tahun 2024 lalu, Bidang Ekraf mendapatkan anggaran sebesar Rp 100 juta,” terangnya.
Anggaran tersebut tidak hanya untuk menjalankan program bidang Ekraf. Melainkan, juga untuk honor para pendamping yang berjumlah tujuh orang dan digunakan untuk operasional lainnya.
“Anggaran itu masih dibagi beberapa sub kegiatan. Rp 114.970.000 untuk pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan ekraf, juga untuk honor pendamping. Sedangkan Rp 20.030.600 untuk fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual (KI),” tandasnya. (san/diend)