SAMPANG, KLIKMADURA – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022 terus bergulir. Mantan Plt Kepala Diskominfo Sampang, Aji Waluyo akhirnya dipanggil penyidik Polres Sampang untuk dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).
Aji Waluyo dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik. Semua pertanyaan seputar dugaan tindak pidana pencucian uang dan juga korupsi dana publikasi yang bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2022.
Kanit Tipidter Polres Sampang Ipda Muammar membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, kegiatan itu merupakan rangkaian penyelidikan agar kasus yang sedang ditangani segera tuntas.
“Benar Aji Waluyo, eks Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang diperiksa, tujuannya untuk mengumpulkan keterangan serta sebagai bahan penyelidikan,” katanya.
Aji Waluyo membenarkan bahwa pihaknya dipanggil Penyidik Satreskrim Polres Sampang. Pemanggilan itu buntut dugaan pencucian uang dan korupsi DBHCHT tahun anggaran 2022.
“Saya pada saat (tahun 2022) itu hanya sebagai Plt. Semua yang berperan dalam pembagian dana publikasi DBHCHT adalah Kabid IKP,” tutur Aji.
Disinggung perihal dugaan korupsi pembagian dana publikasi itu, Aji mengelak. Dia hanya memastikan bahwa semua yang berperan adalah kabid.
“Itu saya tidak tahu mas. Semua itu usulan kabid, tapi saya pernah berpesan bahwa semua media harus mendapatkan dana publikasi DBHCHT jangan sampai tidak adil,” terang Aji. “Mohon dibantu diluruskan saya ini udah pensiun,” sergahnya.
Sementara itu, Imron Muslim selaku Sekjen Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) menyampaikan, Aji dimintai keterangan karena pada saat tahun 2022dia menjabat sebagai plt kadiskominfo.
“Kasus DBHCHT yang kami laporkan anggaran tahun 2022, di mana saat itu kepalanya Aji Waluyo, wajar dirinya dipanggil oleh penyidik Polres Sampang”. Ujarnya
Imron menambahkan, semua pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun anggaran 2022, ditandatangani oleh Aji Waluyo. (ries/diend)