SAMPANG || KLIKMADURA – Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Mohammad Juhar harus menikmati hari-hari dibalik jeruji besi.
Sebab, dia resmi menjadi tahanan Kejari Sampang atas kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tahun anggaran 2020, sejak Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, korps adhyaksa juga menahan mantan bendahara Desa Gunung Rancak atas nama Sofrowi dengan kasus tindak pidana yang sama.
Plt. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Eddie Soedrajat mengatakan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka, Mohammad Juhar. Namun tersangka mangkir dari panggilan tersebut.
“Kami sudah melakukan pemanggilan empat kali. Tiga kali tidak hadir, panggilan ke empat hadir dan langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 260 juta. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk disidangkan.
“Kejaksaan sudah melakukan perkembangan mengenai kasus dugaan tipikor tersebut. Tinggal menunggu bukti-bukti yang lain untuk disidangkan,” tambahnya.
Eddie menyampaikan, Kejari Sampang akan terus mendalami kasus dugaan tipikor tersebut. Bukti-bukti juga akan dikumpulkan agar persidangannya segera diproses oleh jaksa penuntut umum.
“Setelah pemberkasan perkara selesai dan bukti-bukti sudah terkumpul, kami langsung serahkan kepada jaksa penuntut umum,” terangnya.
Akibat tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (san/diend)