Kades Gunung Rancak, Sampang Masuk Bui, Diduga Korupsi BLT DD Rp 260 Juta

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Mohammad Juhar harus menikmati hari-hari dibalik jeruji besi.

Sebab, dia resmi menjadi tahanan Kejari Sampang atas kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tahun anggaran 2020, sejak Senin (9/12/2024).

Sebelumnya, korps adhyaksa juga menahan mantan bendahara Desa Gunung Rancak atas nama Sofrowi dengan kasus tindak pidana yang sama.

Plt. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Eddie Soedrajat mengatakan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka, Mohammad Juhar. Namun tersangka mangkir dari panggilan tersebut.

Baca juga :  Anak Sakit, Dagangan Tidak Laku, Seorang Ayah Asal Garut Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sampang

“Kami sudah melakukan pemanggilan empat kali. Tiga kali tidak hadir, panggilan ke empat hadir dan langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 260 juta. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk disidangkan.

“Kejaksaan sudah melakukan perkembangan mengenai kasus dugaan tipikor tersebut. Tinggal menunggu bukti-bukti yang lain untuk disidangkan,” tambahnya.

Eddie menyampaikan, Kejari Sampang akan terus mendalami kasus dugaan tipikor tersebut. Bukti-bukti juga akan dikumpulkan agar persidangannya segera diproses oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga :  Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLT DD Rp 260 Juta, Kades dan Bendahara Gunung Rancak Diberhentikan

“Setelah pemberkasan perkara selesai dan bukti-bukti sudah terkumpul, kami langsung serahkan kepada jaksa penuntut umum,” terangnya.

Akibat tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (san/diend)

Berita Terkait

Sampang Kembali Dikepung Banjir, Warga Diminta Waspada!
Lyco Coffee Kena Teguran Keras, Disporabudpar Sampang Siap Bekukan Izin Jika Bandel
Hujan Deras, Pick Up Terjun ke Laut di Camplong Sampang
Pria Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Sampang, Tangan Terikat dan Mata Tertutup Kain
Tahun Depan, Ratusan KPM PKH di Sampang Bakal Digraduasi
Jembatan Penghubung Dua Dusun di Karang Penang Sampang Ambruk, Akses Warga Terputus
Aksi Demo Berujung Ricuh, DPRD Sampang Kecam Keras Perusakan Fasilitas Umum
Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Serahkan Diri, Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 05:16 WIB

Sampang Kembali Dikepung Banjir, Warga Diminta Waspada!

Rabu, 5 November 2025 - 09:21 WIB

Lyco Coffee Kena Teguran Keras, Disporabudpar Sampang Siap Bekukan Izin Jika Bandel

Rabu, 5 November 2025 - 07:39 WIB

Hujan Deras, Pick Up Terjun ke Laut di Camplong Sampang

Senin, 3 November 2025 - 06:23 WIB

Pria Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Sampang, Tangan Terikat dan Mata Tertutup Kain

Sabtu, 1 November 2025 - 02:40 WIB

Tahun Depan, Ratusan KPM PKH di Sampang Bakal Digraduasi

Berita Terbaru