SAMPANG, KLIKMADURA – Aparat kepolisian kerja keras mengusut kasus penembakan seorang pria yang juga relawan pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Sampang.
Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penembakan yang terjadi pada Jumat (22/12/2023) pagi. Salah satu yang ditetapkan ssbagai tersangka adalah oknum kepala desa (kades).
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, H, dan W. Ketiganya langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mem-back-up penanganan kasus penembakan tersebut.
“Sampai saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Dirmanto, Rabu (3/1/2024).
Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah oknum kepala desa.
Usai menetapkan tersangka, polisi menggeledah rumah dan satu gudang milik tersangka. Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.
“Satu rumah yang kami geledah hari ini salah satunya adalah rumah oknum kades,” terang Kombes Dirmanto.
Sedangkan untuk peran para pelaku dan motif penembakan itu, Kombes Pol Dirmanto belum bisa menyebutkan. Seban, masih dalam proses pemeriksaan.
“Ini masih kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan berikutnya setelah nanti semua akan dirilis,” tegasnya.
Kombes Dirmanto menyampaikan, ada beberapa barang bukti yang diamankan dari penggeledahan itu. Di antaranya, senjata tajam, HP dan beberapa barang bukti lain yang disita penyidik.
Sementara senpi yang digunakan tersangka untuk melakukan penembakan masih dalam proses pemeriksaan labfor.
“Kami tegaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik,” tutup Kombes Dirmanto. (*/diend)