SAMPANG || KLIKMADURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Jumat (20/9/2024).
Totalnya, sebanyak 737.832 pemilih. Perinciannya, 359.665 pemilih laki-laki dan 378.167 pemilih perempuan dari 186 kelurahan dan desa.
Penetapan DPT tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten di Ballroom Hotel Wisata Camplong.
Kegiatan tersebut dihadiri komisioner Bawaslu Sampang, PPK se-Kabupaten Sampang, Forkopimda, Liaison Officer (LO), serta tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Sampang.
Ketua KPU Sampang Aliyanto mengatakan, selain menetapkan DPT, rapat pleno tersebut juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yakni, sebanyak 1.344 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan.
Aliyanto memastikan, proses penetapan DPT dilakukan secara cermat dan teliti hasil berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk validasi data pemilih.
“Kami berharap Pilkada serentak 2024 ini menjadi Pilkada yang Akor Salanjhengah, Pilkada damai, Pilkada aman, Pilkada jurdil dan bisa membahagiakan masyarakat Sampang,” terangnya.
Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sampang, Moh. Karimullah menjelaskan, rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT tersebut merupakan tahapan krusial dalam persiapan Pilkada 2024.
“Penetapan DPT menjadi salah satu elemen penting untuk memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara terlindungi, dan proses demokrasi berjalan dengan lancar serta adil,” ucapnya.
Menurutnya, daftar pemilih tetap juga memiliki kedudukan yang strategis untuk memastikan seluruh pemilih atau masyarakat Sampang ini terdaftar secara baik dan benar.
“Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Sampang dapat menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya.
Berikut rincian jumlah DPT, Desa/Kelurahan dan TPS yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang:
1. Kecamatan Sreseh
Dengan jumlah DPT 26.033 pemilih, 12 Desa/Kelurahan dan 51 TPS.
2. Kecamatan Torjun
DPT 30.913 pemilih, 12 Desa/Kelurahan dan 58 TPS.
3. Kecamatan Sampang
DPT 93.233 pemilih, 18 Desa/Kelurahan dan 168 TPS.
4. Kecamatan Camplong
Dengan DPT 65.900 pemilih, 14 Desa/Kelurahan dan 119 TPS.
5. Kecamatan Omben
Dengan DPT 63.991 pemilih, 20 Desa/Kelurahan dan 119 TPS.
6. Kecamatan Kedungdung
DPT 70.928 pemilih, 18 Desa/Kelurahan dan 128 TPS.
7. Kecamatan Jrengik
DPT 29.521 pemilih, 14 Desa/Kelurahan dan 57 TPS.
8. Kecamatan Tambelangan
DPT 42.986 pemilih, 10 Desa/Kelurahan dan 77 TPS.
9. Kecamatan Banyuates
DPT 62.831 pemilih, 20 Desa/Kelurahan dan 118 TPS.
10. Kecamatan Robatal
DPT 42.831 pemilih, 9 Desa/Kelurahan dan 75 TPS.
11. Kecamatan Sokobanah
DPT 59.939 pemilih, 12 Desa/Kelurahan dan 109 TPS.
12. Kecamatan Ketapang
DPT 70.811 pemilih, 14 Desa/Kelurahan dan 124 TPS.
13. Kecamatan Pangarengan
DPT 18.705 pemilih, 6 Desa/Kelurahan dan 36 TPS.
14. Kecamatan Karangpenang
DPT 59.210 pemilih, 7 Desa/Kelurahan dan 105 TPS.
(zhr/diend)