Kuasa Hukum Sebut Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Aulia Rahman Tak Prosedural

Avatar

- Wartawan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Bahri, kuasa hukum Aulia Rahman saat diwawancara awak media.

Achmad Bahri, kuasa hukum Aulia Rahman saat diwawancara awak media.

SAMPANG || KLIKMADURA – Anggota DPRD Sampang Aulia Rahman akhirnya mendekam di penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh Polres Sampang.

Kuasa hukum Aulia Rahman, Achmad Bahri menjelaskan, kronologis kejadian dugaan pengancaman itu berawal dari adanya 4 orang mendatangi rumah kliennya itu. Satu di antara empat orang tesebut adalah teman Aulia Rahman.

“Temannya itu datang bermaksud menagih hutang, sampai-sampai 3 orang yang tidak dikenal itu mengamuk dan memukul AR (Aulia Rahman),” jelasnya.

Hutang kliennya itu senilai Rp 200 juta. Hutang tersebur sudah ada jaminannya berupa rumah di Surabaya beserta sertifikatnya.

“Sebelumnya, hutang tersebut sudah dibayar Rp 80 juta, sisanya tinggal 120 juta. Padahal jaminan aset dari AR itu senilai 400 juta, jadi masih banyak sisanya,” ungkapnya.

Orang-orang yang ikut menagih hutang tersebut melakukan aksi pemukulan. Dengan demikian, Aulia Rahman mengambil pedang di dalam rumahnya untuk melawan.

BACA JUGA :  Jaring Atlet Berprestasi, Disdik Sampang Gelar O2SN SD Tingkat Kabupaten

Empat orang itu akhirnya kabur dan dikejar oleh Aulia Rahman. Aksi mengejar empat orang itu menggunakan pedang dan dilaporkan ke Polres Sampang.

“Saat AR mengamuk dengan memegang pedang di sepan rumahnya itu, salah satu orang tersebut merekam AR hingga video tersebut viral, hingga akhirnya AR dilaporkan ke polisi dengan bukti tersebut,” ungkap Bahri.

Polres Sampang langsung memproses laporan tersebut. AR dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Bahri menjelaskan, AR sempat mendatangi Pengamanan Internal Polri (Paminal) untuk melaporkan balik empat orang tersebut. Tetapi, tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Maka penanganan perkara ini terkesan janggal dan tidak masuk akal, ada apa dengan kepolisian ini,” tanya Bahri dengan nada keheranan.

Menurutnya, AR mempunyai hak konstitusi atau hak istimewa sebagai anggota DPR. Dia dilindungi m Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 yang menerangkan l proses pemeriksaan harus mendapatkan izin tertulis dari Badan Kehormatan (BK).

BACA JUGA :  Ditinggal Panen Tembakau, Rumah Warga Di Sampang Ludes Dilalap Si Jago Merah

“Nah, Polres Sampang itu tidak melakukan hal tersebut, tidak mengirim surat apapun atau koordinasi apapun dengan pihak DPR, artinya ini sudah menyalahi aturan atau regulasi,” jelasnya.

“Pihak kepolisian sudah melanggar prosedur dalam penangkapan anggota DPR, tindakan tersebut bisa dikatakan tindak kriminalisasi dan diskriminasi,” imbuh Bahri.

“Karena AR masih berstatus anggota aktif DPR, untuk proses selanjutnya yakni pengajuan banding atau penangguhan penahanan itu saya serahkan kepada ketua DPRD Sampang,” ungkapnya.

Informasinya, pihak DPRD Sampang akan bergerak ke Polres untuk mengajukan surat penangguhan penahanan.

“Kalau hal seperti itu dibiarkan, bisa-bisa kalau ada kasus sedikit langsung ditangkap, itu kan sama halnya dengan melecehkan lembaga DPRD Sampang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Sampang belum bisa dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan Klik Madura tidak berbalas. (zhr/diend)

Berita Terkait

Bung Fafan Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD Sampang Periode 2024-2029
KPU Sampang Gandeng Media Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Transparan
Inovatif, Hotel Bahagia Sampang Bertransformasi Menggunakan Layanan Digital
Jaga Kawasan Pesisir dari Ancaman Abrasi, Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sampang Tanam 24 Ribu Mangrove
Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Bulan September
KPU Sampang Siap Sambut Dua Pasangan Bacabup dan Bacawabup Pilkada 2024
Ponpes Assyafiiyah Tamberu Agung Instruksikan Alumni dan Simpatisan Menangkan JIMAD SAKTEH
Rudi NasDem Ketua Sementara, Istri Haji Ab Wakil, Berikut Daftar Lengkap Anggota DPRD Sampang Periode 2024 – 2029

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 09:18 WIB

Bung Fafan Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD Sampang Periode 2024-2029

Selasa, 10 September 2024 - 15:32 WIB

KPU Sampang Gandeng Media Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Transparan

Minggu, 8 September 2024 - 19:13 WIB

Inovatif, Hotel Bahagia Sampang Bertransformasi Menggunakan Layanan Digital

Kamis, 5 September 2024 - 20:55 WIB

Jaga Kawasan Pesisir dari Ancaman Abrasi, Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sampang Tanam 24 Ribu Mangrove

Kamis, 5 September 2024 - 13:11 WIB

Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Bulan September

Berita Terbaru