SAMPANG || KLIKMADURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang berhasil menggerebek dua pasangan mesum di salah satu rumah kos, Selasa (14/5/2024) malam.
Rumah kos tersebut berada di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, tepatnm di depan RSUD Moh. Zyn Sampang.
Pasangan remaja bukan suami istri itu masih berstatus pelajar. Bahkan, dua perempuannya masih di bawah umur.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sampang Suaidi Asyikin mengatakan, patroli yang dilakukan di rumah kos itu berawal dari laporan warga setempat yang resah karena kenakalan para remaja itu.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, kami melakukan patroli di sebuah rumah kos di Jalan Rajawali dan menemukan dua pasangan bukan suami istri yang melakukan perbuatan di luar norma agama,” terangnya.
Ia menambahkan, pasangan mesum yang melibatkan dua laki-laki dan dua perempuan itu asal warga Sampang Kota dan Kecamatan Karang Penang.
“Kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan pendataan, juga kami beri pembinaan. Hingga dini hari, kami lakukan pemanggilan terhadap orang tua anak tersebut agar diberikan pendidikan, utamanya pemahaman agama, norma dan akhlak,” tuturnya.
Suaidi melanjutkan, pihaknya telah melakukan giat patroli rutin di sejumlah tempat hiburan di Sampang. Khususnya, di area kota, seperti kafe, tempat karaoke, pedagang kaki lima (PKL), dan beberapa rumah kos.
“Kami sengaja melakukan patroli di rumah kos tersebut karena ada keluhan dan laporan dari warga setempat yang mengatakan bahwa kerap menjadi tempat mesum para remaja nakal,” jelasnya.
Satpol PP Sampang akan gencar bersih-bersih di setiap tempat, utamanya tempat hiburan dan rumah kos yang sudah terdeteksi oleh petugas dan juga berdasarkan hasil pengaduan masyarakat setempat.
“Terdapat beberapa tempat yang sudah kami blok merah, datanya sudah kami kantongi,” pungkasnya. (zhr/diend)