SAMPANG, klikmadura.id – Aksi cabul yang dilakukan M kepada anak tirinya hingga korban hamil 8 bulan memantik amarah banyak pihak. Terlebih, setelah terungkap bahwa pencabulan itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, pria berusia 49 tahun itu melakukan aksi tidak senonoh sejak korban masih kecil. Tepatnya, sejak kelas 5 SD. Menurut penuturan koran, bapak tirinya itu pernah meraba bagian dada dan alat kelamin. Pelaku juga pernah mencium dan melakukan pencabulan. “Perbuatan tersebut kembali dilakukan tersangka sampai korban beranjak SMP hingga korban hamil,” terangnya secara tertulis. Kelakuan bejat pria kelahiran 8 Desember 1974 itu terungkap saat ibu korban melihat ada perubahan fisik pada anaknya. Yakni, perutnya membesar dan kakinya bengkak. Setelah dilakukan ultrasonografi (USG), ternyata korban yang masih duduk di bangku SMP itu dinyatakan hamil 8 bulan. Setelah diintrogasi, dara kelahiran 2007 itu mengakui semua perbuatan bapak tirinya. Atas pengakuan tersebut, ibu korban melapor ke Polres Pamekasan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Lalu, pada Senin (22/05/2023), tersangka ditangkap di kediamannya. Saat sekarang, tersangka diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pangarengan,” terangnya. (diend)