Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, SIK. MH memimpin konfrensi pers.
SAMPANG, klikmadura.id – Polres Sampang menggelar Operasi Sikat Semeru 2023 selama 12 hari. Yakni, dari tanggal 15 Mei – 26 Mei. Dari operasi tersebut, korps bhayangkara berhasil menjaring sembilan pelaku kriminal.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, SIK. MH menerangkan, Operasi Sikat Semeru 2023 melibatkan beberapa personel. Sasarannya adalah premanisme serta kejahatan dan tindak kriminal lainnya.
Hasilnya, Polres Sampang berhasil mengungkap empat kasus. Di antaranya, kasus senjata tajam, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan alat pemberat (curat) serta pencurian dengan kekerasan (curas).
Dari empat kasus yang berhasil diungkap itu, sembilan orang tersangka diamankan. Dua di antaranya merupakan residivis. “Selama 12 hari berhasil menangkap sembilan pelaku kriminal,” terangnya.
Siswantoro menjelaskan, di luar Operasi Sikat Semeru, aparat juga mengamankan pelaku pencabulan. Polisi akan terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pelaku curanmor dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara pencurian dengan kekeasan diancam dengan hukuman 9 tahun penjara,” terangnya.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi, sepeda motor, senjata tajam berupa celurit, handphone, burung murai, timbangan gantung dan duduk. (zhrh/diend)