Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bersama Wabup H. Abdullah Hidayat. (Foto: IG @kabupatensampang)
SAMPANG, KLIKMADURA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah, termasuk di dalamnya Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak. Gugatan terebut terkait masa jabatan yang terpotong.
Atas putusan MK tersebut, para kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan baru dilantik pada 2019, tetap akan menjalankan masa jabatan hingga 2024. Salah satu yang merasakan dampak putusan MK ini adalah Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Wabup H. Abdullah Hidayat.
Pasangan Jihad itu terpilih pada pilkada 2018 tetapi baru dilantik pada Januari 2019. Sebab, pilkada Sampang kala itu harus digelar pemungutan suara ulang (PSU).
Dengan demikian, masa kepemimpinan Haji Idi akan berlanjut hingga Januari 2024 mendatang. Mestinya, masa jabatan orang nomor satu di Kotra Bahari itu berakhir 31 Desember 2023.
Yakni, sesuai amanat UU Pilkada pasal 201 ayat (5). Dalam pasal tersebut berbunyi, masa jabatan kepala daeah yang terpilih pada 2018 berakhir pada 2023. Namun, MK secara resmi membatalkan ketentuan tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik Moh. Ali Fikri menyampaikan, keputusan MK itu memberikan kepastian hukum atas masa jabatan kepala daerah yang terpilih tahun 2018 tetapi dilantik tahun 2019. Sebelumnya, terjadi kerisauan bagi sejumlah kepala daerah karena masa jabatannya tidak sampai lima tahun.
Namun, dengan adanya putusan MK itu, masa jabatan kepala daerah sudah pasti. Dengan demikian, para kepala dareah bisa menuntaskan program kerja yang tercantum dalam visi misinya sesuai dengan masa jabatan lima tahun.
Fikri menyampaikan, keputusan MK itu cukup menguntungkan bagi kepala daerah untuk menuntaskan program kerjanya. Sebab, para kepala daerah hasil pilkada 2018 sempat mengalami kendala Covid-19 sehingga program kerja tidak terealisasi dengan sempurna.
”Meski tambahannya tidak begitu banyak, tapi setidaknya para kepala daerah memiliki waktu untuk menuntaskan visi misi dan program kerja yang sudah disusun,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sampang Haji Idi mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat berkaitan dengan putusan MK itu. Namun, dia memastikan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan harus dijalankan.
”Menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” katanya saat diwawancara sejumlah awak media. (diend)