Pelaku Curat di Kecamatan Sokobanah Akhirnya Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditetapkan DPO

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melancarkan aksinya di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah akhirnya diringkus Polres Sampang.

Tampang pelaku tindak pidana itu ditunjukkan di hadapan publik saat konfrensi pers, Selasa (17/9/2024). Pelaku tersebut atas nama Abdul Jalil (44) asal Desa Olor, Kecamatan Banyuates.

Saat melakukan aksinya, Abdul Jalil ditemani Maryadi yang diduga warga Kabupaten Bangkalan. Saat sekarang, dia dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurut dia, curat itu terjadi pada Senin (19/02/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga :  Dapat Kucuran Program Penghapusan Miskin Ekstrem, 2.466 Warga Sampang Terima Bantuan Rp1,5 Juta

Saat itu, korban atas nama Asmuri Adiyanto (43) menitipkan sepeda motornya di rumah temannya. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB baru diketahui bahwa sepeda motor tersebut hilang.

Pemilik bersama temannya itu tersebut mencari sepeda motor yang hilang. Namun, tidak ditemukan. Akhirnya, mereka melapor kejadian tersebut ke Mapolres Sampang.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (09/09/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya mencuti 1 unit Honda Vario 125 warna putih tahun 2016 dengan Nomor Polisi M 3161 NI di Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya,” terangnya.

Baca juga :  Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Wamira Mart Tak Sumbang Pendapatan untuk Daerah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (zhr/diend)

Berita Terkait

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang
Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan
Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar
Bupati Sampang Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kadis, Sekdis, Kabag, Camat hingga Lurah Dirotasi, Berikut Daftarnya!
Terduga Pelaku Minyak Curah Ilegal Dilepas, Aktivis Wadul Polres Sampang
Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 08:44 WIB

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WIB

Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 12:21 WIB

Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Minggu, 16 November 2025 - 10:03 WIB

Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan

Jumat, 14 November 2025 - 14:44 WIB

Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar

Berita Terbaru

Opini

Keadilan Sosial untuk Semua Kelas

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:34 WIB