SAMPANG || KLIKMADURA – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melancarkan aksinya di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah akhirnya diringkus Polres Sampang.
Tampang pelaku tindak pidana itu ditunjukkan di hadapan publik saat konfrensi pers, Selasa (17/9/2024). Pelaku tersebut atas nama Abdul Jalil (44) asal Desa Olor, Kecamatan Banyuates.
Saat melakukan aksinya, Abdul Jalil ditemani Maryadi yang diduga warga Kabupaten Bangkalan. Saat sekarang, dia dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurut dia, curat itu terjadi pada Senin (19/02/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban atas nama Asmuri Adiyanto (43) menitipkan sepeda motornya di rumah temannya. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB baru diketahui bahwa sepeda motor tersebut hilang.
Pemilik bersama temannya itu tersebut mencari sepeda motor yang hilang. Namun, tidak ditemukan. Akhirnya, mereka melapor kejadian tersebut ke Mapolres Sampang.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (09/09/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya mencuti 1 unit Honda Vario 125 warna putih tahun 2016 dengan Nomor Polisi M 3161 NI di Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (zhr/diend)