Pelaku Curat di Kecamatan Sokobanah Akhirnya Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditetapkan DPO

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melancarkan aksinya di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah akhirnya diringkus Polres Sampang.

Tampang pelaku tindak pidana itu ditunjukkan di hadapan publik saat konfrensi pers, Selasa (17/9/2024). Pelaku tersebut atas nama Abdul Jalil (44) asal Desa Olor, Kecamatan Banyuates.

Saat melakukan aksinya, Abdul Jalil ditemani Maryadi yang diduga warga Kabupaten Bangkalan. Saat sekarang, dia dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurut dia, curat itu terjadi pada Senin (19/02/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga :  FKUB Ajak Perempuan Sampang Peka terhadap Perkembangan Politik Jelang Pilkada 2024

Saat itu, korban atas nama Asmuri Adiyanto (43) menitipkan sepeda motornya di rumah temannya. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB baru diketahui bahwa sepeda motor tersebut hilang.

Pemilik bersama temannya itu tersebut mencari sepeda motor yang hilang. Namun, tidak ditemukan. Akhirnya, mereka melapor kejadian tersebut ke Mapolres Sampang.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (09/09/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya mencuti 1 unit Honda Vario 125 warna putih tahun 2016 dengan Nomor Polisi M 3161 NI di Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya,” terangnya.

Baca juga :  Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (zhr/diend)

Berita Terkait

Sampang Kembali Dikepung Banjir, Warga Diminta Waspada!
Lyco Coffee Kena Teguran Keras, Disporabudpar Sampang Siap Bekukan Izin Jika Bandel
Hujan Deras, Pick Up Terjun ke Laut di Camplong Sampang
Pria Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Sampang, Tangan Terikat dan Mata Tertutup Kain
Tahun Depan, Ratusan KPM PKH di Sampang Bakal Digraduasi
Jembatan Penghubung Dua Dusun di Karang Penang Sampang Ambruk, Akses Warga Terputus
Aksi Demo Berujung Ricuh, DPRD Sampang Kecam Keras Perusakan Fasilitas Umum
Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Serahkan Diri, Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 05:16 WIB

Sampang Kembali Dikepung Banjir, Warga Diminta Waspada!

Rabu, 5 November 2025 - 09:21 WIB

Lyco Coffee Kena Teguran Keras, Disporabudpar Sampang Siap Bekukan Izin Jika Bandel

Rabu, 5 November 2025 - 07:39 WIB

Hujan Deras, Pick Up Terjun ke Laut di Camplong Sampang

Senin, 3 November 2025 - 06:23 WIB

Pria Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Sampang, Tangan Terikat dan Mata Tertutup Kain

Sabtu, 1 November 2025 - 02:40 WIB

Tahun Depan, Ratusan KPM PKH di Sampang Bakal Digraduasi

Berita Terbaru