SAMPANG, KLIKMADURA – Kasus pembunuhan perempuan di Kecamatan Omben, Sampang beberapa waktu lalu akhirnya terungkan. Polres Sampang berhasil meringkus terduga pelaku.
Cukup mengagetkan. Sebab, terduga yang tega membunuh perempuan asal Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam itu ternyata seorang perempuan yang masih berusia 23 tahun.
Tim Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan tersebut, Senin (15/1/2024).
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menyampaikan, pelaku pembunuhan terhadap wanita inisial ST usia berusia 30 tahun itu berinisial F. Usianya masih 23 tahun.
Terduga pelaku pembunuhan itu ditangkap di rumahnya. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo Sh, MH.
“Selain mengamankan tersangka, tim gabungan juga mengamankan sebuah clurit yang digunakan F untuk menghabisi korban,” katanya.
Ipda Sujianto menyampaikan, tersangka pembunuhan itu sempat ingin menghilangkan jejak. Yakni, dengan membuang pakaian yang berlumur darah saat dipakai mengeksekusi ST ke semak belukar di belakang rumahnya.
Namun, tim gabungan dari Satreskrim Polres Sampang dan Polsek Omben berhasil menemukan pakaian yang di pakai tersangka saat melancarkan aksi kejinya itu.
Dalam melakukan pembunuhan terhadap korban ST, tersangka F membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban secara berulang – ulang.
“Kini tersangka F dan barang bukti celurit dan sepasang pakaian diamankan di Mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Polisi belum mengungkap motif pembunuhan keji tersebut. Sebab, saat sekarang masih tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (diend)