Pemkab Sampang Sebut Tudingan Pangeran Trunojoyo Pemberontak Tidak Ilmiah

Avatar

- Wartawan

Minggu, 21 Mei 2023 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pangeran Trunojoyo. (Sumber foto: jernih.co)

Ilustrasi Pangeran Trunojoyo. (Sumber foto: jernih.co)

SAMPANG, klikmadura.id – Pemkab Sampang terus bergerak melengakapi dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan Pangeran Trunojoyo sebagai pahlawan nasional. Salah satu kendala yang mengganjal pengajuan tersebut karena Pangeran Trunojoyo dituding sebagai pemberontak. Pemkab Sampang memastikan bahwa tudingan itu tidak benar. Sebab, belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa Pangeran Trunonoyo adalah seorang pemberontak. Kabid Kebudayaan Disporabudpar Sampang Abd. Basith mengatakan, pengajuan Pangeran Trunojoyo sebagai pahlawan nasional memiliki dasar kuat. Yakni, berupa dokumen dan bukti-bukti ilmiah. Sejumlah tahapan persiapan pengajuan Pangeran Trunojoyo sebagai pahlawan nasional dilakukan. Selain pengumpulan sejumlah dokumen, kajian dan diskusi juga dilakukan. Tujuannya, untuk memecahkan masalah yang selama ini menjadi penghambat.
BACA JUGA :  Bentuk Sinergitas TNI-Polri, Dandim Sampang Tumpengan HUT ke-77 Bhayangkara di Mapolres
“Pangeran Trunojoyo adalah suluh atau penyemangat, beliau pembela kebenaran. Pada hakikatnya kami meyakini bahwa Pangeran Trunojoyo adalah pahlawan dan riil musuh beliau adalah VOC Belanda serta seluruh bagian yang mendukung dan bekerja sama dengan VOC,” katanya. Namun, informasi yang berkembang menuding Pangeran Trunojoyo sebagai pemberontak. Dengan demikian, Pemkab Sampang terus mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa Pangeran Trunojoyo adalah pahlwan. Sebab, dia berada di garda terdepan melawan penjajah dan siapapun yang membantu penjajah. Sekalipun warga pribumi. “Isu bahwa Pangeran Trunojoyo adalah pemberontak itu berkembangnya di Jawa Tengah daerah Mataram. Penilai atau verifikator di sana harus kami yakinkan dengan dokumen ilmiah yakni bukti-bukti Pangeran Trunojoyo bukan pemberontak, tapi pahlawan,” ucap pak Basith.
BACA JUGA :  Bea Cukai Madura Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 33 Miliar
Pemkab Sampang diminta membuktikan secara ilmiah bahwa Pangeran Trunojoyo itu adalah pahlawan. Di samping itu, klaim tim verifikator bahwa Pangeran Trunojoyo sebagai pemberontak sama sekali tidak dengan ilmiah. “Jadi mereka punya klaim yang harus kita bantah dengan ilmiah. Seharusnya, tuduhan mereka juga dibuktikan secara ilmiah. Tapi yang terjadi sekarang, kami diminta membuktikan secara ilmiah bahwa Pangeran Trunojoyo bukan pemberontak. Sementara tuduhan itu tidak ilmiah,” pungkasnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Dalami Peran Media Dalam Pengamanan Pilkada 2024, Mahasiswa Unesa Kunjungi Klik Madura
Klik Madura-Polres Sampang Pererat Sinergitas dan Kolaborasi
GAMM Segera Salurkan 100 Mushaf Al-Qur’an Hasil Hibah BAZNAS Sampang
Sambut Ramadan, PLN UP3 Madura Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Yayasan Al Mukmin Islamic School
Selama Bulan Suci Ramadan, BAZNAS Sampang Siapkan Empat Program Prioritas
Tiga Tahun Perpusda Sampang Puasa Anggaran Pengadaan Buku Digital
Air Keruh dan Berbau, Perumdam Trunojoyo Sampang Subsidi 800 Pelanggan Terdampak
Dalami Penangkapan Rokok Bodong, Polres Sampang Panggil Admin J&T Cargo Banyuates

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 11:19 WIB

Dalami Peran Media Dalam Pengamanan Pilkada 2024, Mahasiswa Unesa Kunjungi Klik Madura

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:13 WIB

Klik Madura-Polres Sampang Pererat Sinergitas dan Kolaborasi

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:00 WIB

GAMM Segera Salurkan 100 Mushaf Al-Qur’an Hasil Hibah BAZNAS Sampang

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:07 WIB

Sambut Ramadan, PLN UP3 Madura Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Yayasan Al Mukmin Islamic School

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:23 WIB

Selama Bulan Suci Ramadan, BAZNAS Sampang Siapkan Empat Program Prioritas

Berita Terbaru

Opini

Korkab BSPS Hilang?

Minggu, 13 Jul 2025 - 10:19 WIB

Opini

Korkab: Aktor Utama Kasus BSPS?

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:41 WIB