Pemkab Sampang Tarik Pajak PKL Beromzet Rp 5 Juta  

Avatar

- Wartawan

Selasa, 6 Februari 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto.

SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang menerapkan tarif pajak bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Retribusi pajak itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto mengatakan, PKL di Kabupaten Sampang dikenakan tarif pajak. Kebijakan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat pemberitahuan Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang.

Berlakunya tarif pajak itu dimulai pada 3 Januari 2024. PKL yang diwajibkan membayar pajak, yakni yang mempunyai omzet Rp 5 juta per bulan dengan tarif pajak 5 persen.

BACA JUGA :  Kabupaten Sampang jadi Wilayah Termiskin di Jatim, Dua Kecamatan Mendominasi

“Ketentuan tersebut setelah ada perubahan tarif. Awalnya katering dan PKL bayar pajak 8 persen dengan omzet Rp. 3,5 juta per bulan. Perda tersebut sudah disosialisasikan kepada pengurus dan anggota paguyuban PKL,” katanya, Selasa (06/02/2024).

Heldiyas menjelaskan, PKL yang dikenakan tarif pajak dengan kategori jual makanan dan minuman (mamin).

“Omzet yang dimaksud yakni hasil penjualan kotor bukan penjualan bersih, PKL yang omzetnya tidak sampai Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak,” imbuhnya.

Untuk data jumlah PKL yang dikenakan tarif pajak di Sampang belum diketahui. BPPKAD akan berkoordinasi dengan Diskopindag dan paguyuban PKL di Sampang.

BACA JUGA :  Wow!! Ada 1.536 Janda Muda di Kabupaten Sampang

Dijelaskan, pajak dari PKL itu tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Dengan demikian, PKL yang tidak berjualan makanan dan minuman tidak dikenakan pajak.

“Sebab, pajak ini melekat pada makanan dan minuman. Jadi untuk PKL yang tidak berjualan makanan dan minuman itu tidak diatur atau tidak dikenakan pajak,” tutup Heldiyas. (zhr/diend)

Berita Terkait

Pelaku Curat di Kecamatan Sokobanah Akhirnya Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditetapkan DPO
Perluas Cakupan Layanan Kesehatan Gratis, Dinkes dan KB Sampang Dapat Tambahan Anggaran Rp 51 Miliar
Tahun Ini Dispertan KP Sampang Kecipratan DBHCHT Sebesar Rp 5 Miliar, Untuk Apa Saja?
Bung Fafan Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD Sampang Periode 2024-2029
KPU Sampang Gandeng Media Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Transparan
Inovatif, Hotel Bahagia Sampang Bertransformasi Menggunakan Layanan Digital
Jaga Kawasan Pesisir dari Ancaman Abrasi, Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sampang Tanam 24 Ribu Mangrove
Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Bulan September

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 20:09 WIB

Pelaku Curat di Kecamatan Sokobanah Akhirnya Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditetapkan DPO

Minggu, 15 September 2024 - 09:35 WIB

Perluas Cakupan Layanan Kesehatan Gratis, Dinkes dan KB Sampang Dapat Tambahan Anggaran Rp 51 Miliar

Minggu, 15 September 2024 - 06:04 WIB

Tahun Ini Dispertan KP Sampang Kecipratan DBHCHT Sebesar Rp 5 Miliar, Untuk Apa Saja?

Kamis, 12 September 2024 - 09:18 WIB

Bung Fafan Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD Sampang Periode 2024-2029

Selasa, 10 September 2024 - 15:32 WIB

KPU Sampang Gandeng Media Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Transparan

Berita Terbaru