Pemkab Sampang Terlilit Hutang, Harus Bayar Bunga Rp 10 Miliar Pertahun

Avatar

- Wartawan

Senin, 22 Mei 2023 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Formasa saat menggelar aksi turun jalan di Kantor DPRD Sampang. (FOTO : ZAHRATUL AULA / KLIK MADURA)

Massa Formasa saat menggelar aksi turun jalan di Kantor DPRD Sampang. (FOTO : ZAHRATUL AULA / KLIK MADURA)

SAMPANG, klikmadura.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) menggelar aksi demonstransi di depan kantor DPRD Sampang Senin (22/05/2023). Mereka menuntut wakil rakyat serius menyikapi hutang yang melilit pemkab.

Ketua Formasa Farman Zaki mengatakan, Pemkab Sampang terlilit hutang kepada pemerintah pusat. Hutang tersebut dilakukan pada 2020 sebesar Rp 13 miliar dan 2021 sebesar Rp 204 miliar.

Dana tersebut untuk percepatan pemulihan dan pembangunan pasca Covid-19 melanda. Hutang tersebut akan membebani APBD Sampang hingga 2026 mendatang.

Perinciannya, Rp 4,1 miliar harus dibayar pada tahun 2022, Rp 49,9 miliar di tahun 2023 dan Rp 49,9 miliar di tahun 2024. Kemudian, hutang yang harus dibayar pada tahun 2025 sebesar Rp 49,9 miliar dan Rp 45,7 miliar di tahun 2026.

BACA JUGA :  Dokter Najih Ngaku Tak Nyaman Jadi Kadinkes Sampang

“Bunganya saja sebesar Rp 10 miliar per tahun di tengah Kabupaten Sampang sebagai peringkat 1 daerah termiskin di Jawa Timur,” katanya.

Menurut Zaki, andai bunga sebesar Rp 10 miliar tersebut dialokasikan untuk program beasiswa pendidikan, akan ada ribuan pelajar dan mahasiswa yang bisa menikmati. Sumber daya manusia (SDM) Sampang akan semakin baik.

“Seandainya Rp 10 miliar di alokasikan untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan ada ratusan rumah warga yang bisa diperbaiki,” teriaknya saat orasi.

Selain persoalan hutang, dewan juga diminta menyikapi serius kasus kriminal seperti kekerasan terhadap perempuan yang masih tinggi. Sejak tahun 2020-2023 tercatat ada 23 kasus persetubuhan dan 19 kasus pencabulan.

BACA JUGA :  Sering Bolos, Guru SDN Nepa 3 Sampang Dipecat

Kasus tersebut di antaranya terjadi di lingkungan Dinas Sosial yang korbannya adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Kemudian, ada juga kasus pemerkosaan yang menimpa anak berusia 13 tahun. “Sampai detik ini belum semua pelaku ditangkap,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Sampang Dedi Dores mendukung dan menerima aspirasi yang disampaikan Formasa. Dia berjanji akan menindak lanjuti tuntutan yang disampaikan massa aksi.

“Kami mendukung sepenuhnya poin-poin tuntutan yang disampaikan kepada kami,” katanya saat menemui demonstran. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Pelaku Curat di Kecamatan Sokobanah Akhirnya Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditetapkan DPO
Perluas Cakupan Layanan Kesehatan Gratis, Dinkes dan KB Sampang Dapat Tambahan Anggaran Rp 51 Miliar
Tahun Ini Dispertan KP Sampang Kecipratan DBHCHT Sebesar Rp 5 Miliar, Untuk Apa Saja?
Bung Fafan Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD Sampang Periode 2024-2029
KPU Sampang Gandeng Media Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Transparan
Inovatif, Hotel Bahagia Sampang Bertransformasi Menggunakan Layanan Digital
Jaga Kawasan Pesisir dari Ancaman Abrasi, Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sampang Tanam 24 Ribu Mangrove
Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Bulan September
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 20:09 WIB

Pelaku Curat di Kecamatan Sokobanah Akhirnya Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditetapkan DPO

Minggu, 15 September 2024 - 09:35 WIB

Perluas Cakupan Layanan Kesehatan Gratis, Dinkes dan KB Sampang Dapat Tambahan Anggaran Rp 51 Miliar

Minggu, 15 September 2024 - 06:04 WIB

Tahun Ini Dispertan KP Sampang Kecipratan DBHCHT Sebesar Rp 5 Miliar, Untuk Apa Saja?

Kamis, 12 September 2024 - 09:18 WIB

Bung Fafan Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD Sampang Periode 2024-2029

Selasa, 10 September 2024 - 15:32 WIB

KPU Sampang Gandeng Media Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Transparan

Berita Terbaru