SAMPANG || KLIKMADURA – Pengelolaan anggaran pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura tuai polemik.
Sebab, anggaran tersebut diduga hendak dikelola penuh oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa. Sementara, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dianggap tidak berhak mengelola anggaran tersebut.
Persoalan pengelolaan anggaran TPS itu bermula dari beredarnya rekaman yang diduga kuat suara Ketua PPS Desa Larlar Rosif.
Dalam rekaman suara berbahasa Madura itu disampaikan bahwa, anggota KPPS hanya berhak menerima gaji.
Sementara, untuk anggaran TPS dikelola oleh PPS. Bahkan, rekaman suara itu menyebut salah jika KPPS mempertanyakan anggaran TPS.
Pernyataan kontroversial tersebut menuai kecaman dari beberapa anggota KPPS.
Sebab, semua anggota KPPS seharusnya memiliki hak penuh dalam mengelola dan menggunakan anggaran TPS sebagaimana mestinya.
“Masak anggaran TPS dianggap hak PPS, seharusnya kami anggota KPPS yang berhak mengelola anggaran TPS itu,” kata R salah satu anggota KPPS di Desa Larlar.
R menyebutkan, alokasi anggaran yang dikelola KPPS sangat kecil. Yakni, hanya anggaran konsumsi, itu pun sangat kecil. “Hanya dikasih Rp 300 ribu untuk konsumsi,” ucapnya.
Berdasarkan edaran KPU RI Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 yang dikutip dari akun resmi KPU Kabupaten Sampang, bahwa alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan perhitungan suara di TPS wilayah kabupaten Sampang sebesar 4.454.000 untuk tiap TPS.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua PPS Desa Larlar Rosif belum memberikan tanggapan terkait rekaman kontroversial tersebut.
Gejolak alokasi anggaran tersebut menambah ketegangan dan kekhawatiran terkait integritas proses demokrasi di tingkat paling dasar.
Masyarakat menuntut klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran pemilu di Desa Larlar. (zhr/diend)