SAMPANG,KLIKMADURA – Cemburu benar-benar membuat gelap mata. Seperti yang terjadi pada Fitria. Perempuan berusia 23 tahun asal Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang itu tega membunuh Siti Maimuna, istri sah selingkuhannya.
Informasi yang dihimpun KLIKMADURA, aksi melawan hukum itu dilakukan Fitria lantaran rasa cemburu yang membuncah. Sebab, cintanya mulai diabaikan oleh selingkuhannya yang tak lain adalah suami Siti Maimuna.
Fitria dan Siti Maimuna tinggal di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Sampang. Mereka saling kenal. Namun, Fitria main serong dengan suami Siti Maimuna sejak dua tahun silam.
Cemburu membakar hati Fitria sejak selingkuhannya menjual mobil untuk modal usaha di Surabaya. Perempuan berkerudung itu takut ditinggal. Apalagi, dia mulai diabaikan.
Akhirnya, dia memutuskan membunuh Siti Maimuna pada Selasa (9/1/2024) dini hari. Fitria mengeksekusi menggunakan celurit milik saudaranya yang tinggal di Jakarta.
Tidak ada yang menyangka bahwa Fitria adalah pembunuh Siti Maimuna. Sebab, saat dikubur, Fitria juga ikut hadir di pemakaman. Bahkan, barang bukti berupa baju yang digunakan saat mengeksekusi juga dibuang ke semak belukar di belakang rumahnya.
Namun, upaya yang dilakukan gagal. Polisi berhasil mengendus tindakan kriminal yang dilakukan Fitria. Kemudian, dia ditangkap di rumahnya pada Senin (15/1/2024).
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, aksi pembunuhan itu dilatari persoalan asmara. Fitria menjalin hubungan gelap dengan suami korban.
Rasa cemburu membuat Fitria gelap mata sampai akhirnya melakukan tindakan pembunuhan. Perempuan berusia 23 tahun itu dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati. “Motif pembunuhan ini karena tersangka cemburu,” tandasnya. (diend)