SAMPANG, KLIKMADURA – Dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ditindak lanjuti oleh Polres Sampang. Pejabat Diskominfo diperiksa atas kasus yang dilaporkan Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) itu, Jum’at (20/10/2023).
Pemanggilan pejabat tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskim Polres Sampang melalui Kanit Tipiter Ipda Muamar Amin. Menurut dia, pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu.
“Iya tadi kami panggil D (inisial), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Diskominfo Kabupaten Sampang untuk dimintai keterangan,” katanya.
Muammar mengaku tidak akan main-main dalam mengungkap kasus tersebut. Ada sekitar 17 pertanyaan yang layangkan kepada D (inisial) dalam pemeriksaan tersebut.
“Ada sekitar 17 pertanyaan yang kami layangkan. Selanjutnya kami juga akan panggil Inspektorat untuk mengetahui aliran dana (DBHCHT) tersebut,” tuturnya.
Muammar menyampaikan, terkait soal dugaan korupsi dan pencucian uang (money laundry) yang diduga dilakukan oleh Diskominfo Sampang, ia menyebut akan memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui kegiatan tersebut.
“Intinya kami akan melalukan penyelidikan untuk perkara ini agar semua bisa terbuka,” terangnya.
Sekretaris PJS Imron mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Sampang dalam mengungkap dugaan kongkalikong penggunaan DBHCHT di Diskominfo Sampang.
“Saya percaya Polres Sampang akan bekerja secara profesional dalam mengungkap permasalahan ini,” kata Imron.
Menurut Imron, PJS siap apabila polisi membutuhkan keterangan dan bukti-bukti lain yang dibutuhkan. Bukti-bukti itu guna mendukung upaya membongkar dugaan mafia penggunaan anggaran DBHCHT.
“Kami (PJS) siap kapanpun diminta polisi untuk memberikan keterangan ataupun bukti lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) melaporkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Diskominfo melalui Radio Suara Sampang. Kemudian, terendus pula dugaan Mark Up penerima dana publikasi media cetak dan online.
Media ini menghubungi Jamal, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) untuk dimintai keterangan, namun tidak ditanggapi. (ries/diend)