SAMPANG, klikmadura.id – Penanganan hukum kasus pemerkosaan di Kecamatan Robatal yang menimpa anak berusia 13 tahun masih bergulir. Polres Sampang baru berhasil menangkap tiga orang dari sembilan orang tersangka.
Korps bhayangkara menetapkan sembilan orang tersangka itu sebagai daftar pencarian orang (DPO). Namun, hingga sekarang mereka belum berhasih ditangkap.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengaku, kesulitan dalam upaya penangkapan 6 pelaku lainnya. Pasalnya, sebagian para pedofil itu diduga kabur ke luar negeri.
“Enam pelaku ditetapkan sebagai DPO, kabarnya sebagian dari mereka kabur ke luar negeri, Malaysia dan Saudi,” ungkapnya.
Sujianto menyampaikan, polisi akan berupaya maksimal mengejar para pelaku. Harapannya, pelaku kriminal tersebut bisa segera ditangkap dan diproses hukum.
Dia melanjutkan, tidak ada target waktu untuk penangkapan para tersangka. Hanya saja, polisi akan terus maksimal melakukan pengejaran.
“Jadi orang-orang ini jangan suuzan terhadap kami kepolisian, meskipun dibilang kepolisian banyak anggotanya, namun melihat juga kasus yang kami tangani tidak sedikit, kemampuannya terbatas,” katanya.
Untuk diketahui, keenam DPO tersebut yaitu AR (36), G (19), A (21), S (19), MA (20), W (20). Mereka berasal dari satu desa di Kecamatan Robatal, Sampang.