SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 29 pelaku tindak pidana selama gelaran operasi Pekat Semeru 2024.
Hasil operasi tersebut ditunjukkan kepada awak media saat konfrensi pers yang digelar di Mapolres Sampang, Senin (1/4/2024).
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro menjelaskan, puluhan pelaku tindak pidana tersebut merupakan terjerat kasus berbeda.
Mulai dari kasus narkoba, judi online hingga prostitusi. Mereka juga terjerat kasus judi togel, premanisme dan kepemilikan bahan peledak (handak).
“Kami berhasil mengungmap 14 kasus kriminal dengan 15 tersangka, dan 11 kasus narkoba dengan 14 tersangka,” ucapnya.
Perinciannya, satu kasus miras dengan satu orang tersangka. Kemudian, 4 kasus judi online dengan 5 tersangka dan 3 kasus judi togel dengan 3 tersangka.
“Kasus premanisme terdapat dua kasus dengan dua orang tersangka,” jelasnya.
Sedangkan untuk kasus kepemilikan bahan peledak terdapat 2 kasus dengan jumlah 2 tersangka dan prostitusi 2 kasus dengan 2 tersangka.
Kapolres Siswantoro menyampaikan, dari kasus narkoba, Satreskrim berhasil menangkap 7 tersangka di TKP Sampang kota.
Kemudian, satu tersangka asal Kecamatan Torjun, satu asal Kecamatan Banyuates dan dari Kecamatan Sokobanah berhasil ditangkap 2 tersangka.
“Peran tersangka rata-rata sebagai pengedar dan kurir,” jelasnya kepada awak media.
Dijelaskan, 8 orang pengedar dan 6 orang bekerja sebagai kurir dengan barang bukti narkoba yang diamankan kurang lebih seberat 41, 22 gram.
Polres Sampang juga mengamankan 2 tersangka residivis untuk kasus narkoba.
“Untuk barang bukti kasus kriminal, diamankan puluhan botol miras, handphone, uang, senjata tajam dan bubuk bahan peledak,” pungkasnya. (zhr/diend)