Polres Sampang Bekuk Pelaku Pedofilia, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Avatar

- Wartawan

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban pencabulan.

Ilustrasi korban pencabulan.

SAMPANG, KLIKMADURA – Pria berinisial AA asal Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Sampang dibekuk polisi, Rabu (6/12/2023). Pemicunya, pria yang masih berusia 17 tahun itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono. Pelaku dugaan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu ditangkap di kediamannya.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo membenarkan penangkapan itu. Korban dugaan pencabulan itu masih berusia 14 tahun.

Ipda Edi Eko menjelaskan, terungkapnya kasus asusila itu berawal dari orang tua korban mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka. Video itu tersebar di aplikasi percakapan Whatsapp pada Senin (04/12/2023) pagi.

BACA JUGA :  SLB Apresiasi Kepedulian Polres Sampang terhadap Kaum Disabilitas

Orang tua korban tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu sehingga dia melaporkan pelaku ke SPKT Polres Sampang pada Selasa (05/12/2023) sore.

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, korban mengaku video persetubuhan tersebut direkam pada Hari Minggu, 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB. Lokasinya, di rumah teman tersangka di Dusun Klampis, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik.

“Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka,” katanya.

Dengan demikian, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 19.00 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka. AA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Kabupaten Sampang jadi Wilayah Termiskin di Jatim, Dua Kecamatan Mendominasi

UU tersebut sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang. Lalu, juncto UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Sekarang tersangka diamankan di tahanan Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (diend)

Berita Terkait

KPU Sampang Gandeng Media Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Transparan
Inovatif, Hotel Bahagia Sampang Bertransformasi Menggunakan Layanan Digital
Jaga Kawasan Pesisir dari Ancaman Abrasi, Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sampang Tanam 24 Ribu Mangrove
Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Bulan September
KPU Sampang Siap Sambut Dua Pasangan Bacabup dan Bacawabup Pilkada 2024
Ponpes Assyafiiyah Tamberu Agung Instruksikan Alumni dan Simpatisan Menangkan JIMAD SAKTEH
Rudi NasDem Ketua Sementara, Istri Haji Ab Wakil, Berikut Daftar Lengkap Anggota DPRD Sampang Periode 2024 – 2029
Berlangsung Khidmat, 45 DPRD Kabupaten Sampang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 15:32 WIB

KPU Sampang Gandeng Media Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Transparan

Minggu, 8 September 2024 - 19:13 WIB

Inovatif, Hotel Bahagia Sampang Bertransformasi Menggunakan Layanan Digital

Kamis, 5 September 2024 - 20:55 WIB

Jaga Kawasan Pesisir dari Ancaman Abrasi, Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sampang Tanam 24 Ribu Mangrove

Kamis, 5 September 2024 - 13:11 WIB

Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Bulan September

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:02 WIB

KPU Sampang Siap Sambut Dua Pasangan Bacabup dan Bacawabup Pilkada 2024

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan sementara, Halili Yasin.

Pamekasan

Kerja Cepat, 8 Fraksi DPRD Pamekasan Resmi Terbentuk

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:46 WIB