SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang gencar melakukan giat operasi selama April 2024. Hasilnya, korps bhayangkara berhasil meringkus 10 orang tersangka.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo mengungkapkan, kasus kriminal tersebut di antaranya adalah pencurian motor (curanmor), penggelapan, pencurian dan pencurian dengan pemberat (curat).
Kemudian, polisi juga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan.
“Kasus penggelapan sebanyak 4 tersangka, kasus pencurian 1 tersangka, kasus curat 1 tersangka, curanmor 2 tersangka, kasus penipuan dan penggelapan ada 2 tersangka,” ungkapnya.
AKP Sigit mengungkapkan, salah satu tersangka kasus curanmor merupakan DPO. Selain terjerat kasus curanmor, tersangka juga terlibat kasus penggelapan.
Dari beberapa kasus kriminal tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 unit sepeda motor, 1 mesin genset, 1 unit truk, 2 handphone serta barang bukti lainnya.
Selain mengungkap kasus kriminal, Polres Sampang juga mengungkap kasus dua narkotika dengan dua tersangka. Yakni, kasus narkotika jenis pil double Y serta sabu-sabu.
“Untuk TKP kasus pil double Y terjadi di Desa Kamoning, Kecamatan Sampang. Sedangkan TKP kasus narkoba jenis sabu-sabu terjadi di wilayah Kecamatan Karang Penang,” pungkas AKP Sigit. (zhr/diend)