SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) Semeru 2024.
Kegiatan yang dihadiri perwakilan Forkopimda itu digelar di halaman Asrama Polri, Polres Sampang Kelurahan Gunung Sekar, Rabu (03/04/2024).
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro menjelaskan, BB yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pekat semeru 2024.
Operasi tersebut dilakukan selama 14 hari. Yakni, sejak tanggal 16 hingga 30 Maret 2024.
“BB sabu dengan total berat kurang lebih 0,84 gram, miras sejumlah 203 botol dan knalpot brong 150 unit,” jelasnya.
Ratusan botol miras diamankan para petugas dari sejumlah pedagang di daerah Kecamatan Sampang, khususnya di kawasan Terminal Trunojoyo.
“Semuanya kami amankan saat Operasi Pekat Semeru 2024 dalam waktu 14 hari,” tuturnya.
Kapolres Siswantoro menambahkan, pemusnahan BB berupa narkotika jenis sabu sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang. (zhr/diend)