SAMPANG || KLIKMADURA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024.
Program pembebasan pajak daerah itu bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban tanpa harus membayar denda.
Petugas Pengelola Data Dan Perpajakan Samsat Sampang, Wildan, mengungkapkan, program pemutihan pajak itu dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Khsusnya, bagi yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan dalam waktu lama.
Masyarakat yang kendala jarak untuk membayar langsung ke kantor Samsat daerah bisa langsung membayar di badan usaha milik desa (BUMDes).
“Untuk mempermudah pelayanan masyarakat, di beberapa desa sudah ada Bumdes yang juga membantu melayani pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa langsung mengurus,” ujarnya. Selasa, (12/11/2024).
Program pemutihan itu berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Sampang. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024, program pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 01 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.
Adapun pelayanan pemutihan pajak yang disediakan kepada masyarakat Sampang yakni, Bebas Bea Balik Nama (BBN II) untuk Kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Kemudian, bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB. Bebas PKB progresif dan bebas denda SWDKLLJ.
“Program pemutihan ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, serta memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan daerah,” tandasnya. (san/diend)