SAMPANG || KLIKMADURA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sampang mulai menyusun usulan remisi hari Kemerdekaan RI. Sementara, terdata sekitar 210 napi yang akan diusulkan mendapat potongan masa hukuman itu.
Staf Administrasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Via Fitriya mengatakan, draf usulan remisi hari momentum Kemerdekaan RI tahun ini masih dalam proses penyusunan.
“Batas maksimal pengumpulan data tanggal 7 Agustus 2024, setelah data dikumpulkan selanjutnya dilakukan verifikasi,” katanya, Selasa (23/7/2024).
Via menyebut, data sementara terdapat sekitar 210 orang napi yang akan diusulkan dapat remisi di hari Kemerdekaan. “Jumlah tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sebab pendataan masih terus berjalan,” katanya.
“Barangkali ke depan akan ada perubahan jumlah dari mutasi, misal ada tambahan narapidana atau bahkan ada yang pulang,” lanjutnya.
Menurutnya, jumlah narapidana yang didata untuk memperoleh remisi hari Kemerdekaan tersebut mayoritas dari kasus narkotika. Yakni, sekitar 60 persen.
“Kemudian, sisanya dari kasus kekerasan anak, pencabulan, pencurian, tindak pidana korupsi dan lainnya,” terangnya.
Ia meyakinkan, pendataan napi yang berhak mendapatkan remisi akan berjalan selektif dan berpegang pada syarat serta ketentuan.
“Di mana, narapidana yang diusulkan mendapat remisi Kemerdekaan harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukuman. Kemudian, aktif mengikuti segala program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” pungkasnya. (zhr/diend)