Satu Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Bebas

Avatar

- Wartawan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Sampang. (FOTO: IG @polres.sampang)

Kantor Polres Sampang. (FOTO: IG @polres.sampang)

SAMPANG, klikmadura.id – Kasus pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur terus menjadi sorotan. Polisi diminta bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut. Terlebih, ketika salah satu pelaku diketahui telah menghirup udara bebas. Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan, satu orang pelaku pemerkosaan itu sudah bebas. Sebab, dia sudah menjalani masa hukuman sesuai keputusan majelis hakim. ”Dalam putusan pengadilan, salah satu pelaku itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara,” katanya. Sujianto menjelaskan, putusan satu tahun itu sudah berdasar fakta persidangan. Pelaku tidak melakukan pemerkosaan. Dia hanya turut serta membantu dan membiarkan tindakan pidana tersebut terjadi.
BACA JUGA :  SLB Apresiasi Kepedulian Polres Sampang terhadap Kaum Disabilitas
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2022 lalu. Korbannya berinisial SR yang masih berusia 13 tahun. Sangat miris, sebab pelaku tindakan kriminal dan amoral itu sebanyak sembilan orang. Polres Sampang berhasil meringkus tiga orang tersangka. Sementara enam tersangka lainnya, dalam tahap pengejaran. Mereka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diterangkan dalam berkas perkara tiga tersangka yang ditangkap. ”Kami terus melakukan pengejaran terhadap enam tersangka lainnya,” terang Sujianto. (diend)

Berita Terkait

Inovatif, Hotel Bahagia Sampang Bertransformasi Menggunakan Layanan Digital
Jaga Kawasan Pesisir dari Ancaman Abrasi, Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sampang Tanam 24 Ribu Mangrove
Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Bulan September
KPU Sampang Siap Sambut Dua Pasangan Bacabup dan Bacawabup Pilkada 2024
Ponpes Assyafiiyah Tamberu Agung Instruksikan Alumni dan Simpatisan Menangkan JIMAD SAKTEH
Rudi NasDem Ketua Sementara, Istri Haji Ab Wakil, Berikut Daftar Lengkap Anggota DPRD Sampang Periode 2024 – 2029
Berlangsung Khidmat, 45 DPRD Kabupaten Sampang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Kuasa Hukum Sebut Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Aulia Rahman Tak Prosedural

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 19:13 WIB

Inovatif, Hotel Bahagia Sampang Bertransformasi Menggunakan Layanan Digital

Kamis, 5 September 2024 - 20:55 WIB

Jaga Kawasan Pesisir dari Ancaman Abrasi, Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sampang Tanam 24 Ribu Mangrove

Kamis, 5 September 2024 - 13:11 WIB

Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Bulan September

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:02 WIB

KPU Sampang Siap Sambut Dua Pasangan Bacabup dan Bacawabup Pilkada 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:02 WIB

Ponpes Assyafiiyah Tamberu Agung Instruksikan Alumni dan Simpatisan Menangkan JIMAD SAKTEH

Berita Terbaru