Selamat!! 211 Napi Rutan Kelas II-B Sampang Dapat Remisi Idul Fitri 1445 Hijriyah

Avatar

- Wartawan

Minggu, 7 April 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah napi Rutan Kelas II-B Sampang menjalani ibadah sholawat tarawih di Masjid At-Taubah Rutan Kelas II-B Sampang. (Foto: IG @rutan_sampang)

Sejumlah napi Rutan Kelas II-B Sampang menjalani ibadah sholawat tarawih di Masjid At-Taubah Rutan Kelas II-B Sampang. (Foto: IG @rutan_sampang)

SAMPANG || KLIKMADURA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sampang memperjuangkan hak para nara pidana (napi) untuk mendapatkan remisi atau keringanan masa hukuman.

Sebanyak 211 napi diusulkan mendapatkan remisi hari raya idul fitri 1445 H. Hasilnya, Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan tersebut.

Kepala Rutan Kelas ll-B Sampang Tri Wibawa Kristiyana melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Syaiful Rahman mengatakan, persentase napi yang diusulkan mendapat remisi cukup banyak.

Yakni, kurang lebih sekitar 90 persen dari jumlah total napi yang ada di hotel prodeo tersebut.

Kasus yang membelit para napi tersebut beragam. Mulai kasus narkoba, napi kasus tindak pidana umum (tipidum) dan napi kasus tindak pidana korupsi (tipidkor).

BACA JUGA :  Demo Penolakan Relokasi Pasar di Sampang Ricuh, Polisi-Pedagang Saling Dorong

Terdapat residivis yang masuk dalam kategori remisi khsusus (RK) II. Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis langsung bebas dari masa tahanan.

“Satu orang kasus pidana umum kebetulan masuk kategori RK II, jadi otomatis bebas setelah mendapat remisi langsung dipulangkan,” paparnya.

Syaiful Rahman menambahkan, tidak ada pengecualian untuk mendapatkan remisi, yang terpenting memenuhi syarat sesuai undang-undang.

“Syarat untuk diajukan remisi salah satunya harus menjalani tahanan minimal 6 bulan, hal itu merupakan syarat mutlak yang harus dilalui,” katanya.

“Rata-rata yang tidak diusulkan remisi karena belum memenuhi syarat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Samsat Keliling Permudah Layanan Pembayaran Administrasi Kendaraan

Selain itu, syarat napi yang diusulkan mendapat remisi yakni berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Lalu, aktif mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Seluruh proses pengusulan remisi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim assesment,” tambahnya.

Kebijakan remisi diatur dalam Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999, tentang Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (zhr/diend)

Berita Terkait

Stok Blanko KTP Elektronik Menipis, Dispendukcapil Sampang Siapkan Suket
Anggaran Perjalanan Dinas Tak Kunjung Cair, Anggota PTPS di Kecamatan Omben Meradang
GMNI Sampang Turun Jalan, Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Disporabudpar Sampang Hanya Dapat Anggaran Rp 135 Juta untuk Pembinaan Pelaku Usaha Ekraf
33 Jabatan di Lingkungan Pemkab Sampang Alami Kekosongan, 5 Di Antaranya Eselon II
Realisasi PAD Sektor Parkir di Kabupaten Sampang Sangat Jauh dari Target
Dapat Kucuran Rp 124 Juta, Perayaan Harjad ke-401 Kabupaten Sampang Hanya Fokus Ziarah Makam
Lampu Lalu Lintas Area JLS Sampang Mati, Truk Hantam Motor hingga Pengendara Tewas

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:06 WIB

Stok Blanko KTP Elektronik Menipis, Dispendukcapil Sampang Siapkan Suket

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:18 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Tak Kunjung Cair, Anggota PTPS di Kecamatan Omben Meradang

Senin, 6 Januari 2025 - 21:58 WIB

GMNI Sampang Turun Jalan, Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:07 WIB

Disporabudpar Sampang Hanya Dapat Anggaran Rp 135 Juta untuk Pembinaan Pelaku Usaha Ekraf

Senin, 30 Desember 2024 - 19:05 WIB

33 Jabatan di Lingkungan Pemkab Sampang Alami Kekosongan, 5 Di Antaranya Eselon II

Berita Terbaru