Selamat!! 211 Napi Rutan Kelas II-B Sampang Dapat Remisi Idul Fitri 1445 Hijriyah

Avatar

- Wartawan

Minggu, 7 April 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah napi Rutan Kelas II-B Sampang menjalani ibadah sholawat tarawih di Masjid At-Taubah Rutan Kelas II-B Sampang. (Foto: IG @rutan_sampang)

Sejumlah napi Rutan Kelas II-B Sampang menjalani ibadah sholawat tarawih di Masjid At-Taubah Rutan Kelas II-B Sampang. (Foto: IG @rutan_sampang)

SAMPANG || KLIKMADURA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sampang memperjuangkan hak para nara pidana (napi) untuk mendapatkan remisi atau keringanan masa hukuman.

Sebanyak 211 napi diusulkan mendapatkan remisi hari raya idul fitri 1445 H. Hasilnya, Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan tersebut.

Kepala Rutan Kelas ll-B Sampang Tri Wibawa Kristiyana melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Syaiful Rahman mengatakan, persentase napi yang diusulkan mendapat remisi cukup banyak.

Yakni, kurang lebih sekitar 90 persen dari jumlah total napi yang ada di hotel prodeo tersebut.

Kasus yang membelit para napi tersebut beragam. Mulai kasus narkoba, napi kasus tindak pidana umum (tipidum) dan napi kasus tindak pidana korupsi (tipidkor).

BACA JUGA :  Demo Penolakan Relokasi Pasar di Sampang Ricuh, Polisi-Pedagang Saling Dorong

Terdapat residivis yang masuk dalam kategori remisi khsusus (RK) II. Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis langsung bebas dari masa tahanan.

“Satu orang kasus pidana umum kebetulan masuk kategori RK II, jadi otomatis bebas setelah mendapat remisi langsung dipulangkan,” paparnya.

Syaiful Rahman menambahkan, tidak ada pengecualian untuk mendapatkan remisi, yang terpenting memenuhi syarat sesuai undang-undang.

“Syarat untuk diajukan remisi salah satunya harus menjalani tahanan minimal 6 bulan, hal itu merupakan syarat mutlak yang harus dilalui,” katanya.

“Rata-rata yang tidak diusulkan remisi karena belum memenuhi syarat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Samsat Keliling Permudah Layanan Pembayaran Administrasi Kendaraan

Selain itu, syarat napi yang diusulkan mendapat remisi yakni berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Lalu, aktif mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Seluruh proses pengusulan remisi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim assesment,” tambahnya.

Kebijakan remisi diatur dalam Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999, tentang Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (zhr/diend)

Berita Terkait

Inovatif, Hotel Bahagia Sampang Bertransformasi Menggunakan Layanan Digital
Jaga Kawasan Pesisir dari Ancaman Abrasi, Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sampang Tanam 24 Ribu Mangrove
Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Bulan September
KPU Sampang Siap Sambut Dua Pasangan Bacabup dan Bacawabup Pilkada 2024
Ponpes Assyafiiyah Tamberu Agung Instruksikan Alumni dan Simpatisan Menangkan JIMAD SAKTEH
Rudi NasDem Ketua Sementara, Istri Haji Ab Wakil, Berikut Daftar Lengkap Anggota DPRD Sampang Periode 2024 – 2029
Berlangsung Khidmat, 45 DPRD Kabupaten Sampang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Kuasa Hukum Sebut Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Aulia Rahman Tak Prosedural

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 19:13 WIB

Inovatif, Hotel Bahagia Sampang Bertransformasi Menggunakan Layanan Digital

Kamis, 5 September 2024 - 20:55 WIB

Jaga Kawasan Pesisir dari Ancaman Abrasi, Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sampang Tanam 24 Ribu Mangrove

Kamis, 5 September 2024 - 13:11 WIB

Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Bulan September

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:02 WIB

KPU Sampang Siap Sambut Dua Pasangan Bacabup dan Bacawabup Pilkada 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:02 WIB

Ponpes Assyafiiyah Tamberu Agung Instruksikan Alumni dan Simpatisan Menangkan JIMAD SAKTEH

Berita Terbaru