SAMPANG, KLIKMADURA – Salah satu guru SDN Nepa 3, Kecamatan Banyuates berinisal AYN dipecat. Pemicunya, karena tenaga pendidik perempuan itu sering bolos.
AYN tidak masuk kerja selama 28 hari. Atas perbuatannya itu, Pemkab Sampang memutuskan guru sekolah tingkat dasar itu dipecat.
“ASN yang dipecat berdinas di SDN Nepa 3,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, Selasa (03/10/2023).
Arif mengatakan, guru tersebut bolos kerja pada tahun 2022 lalu. Kemudian, proses pemecatannya dilakukan pada Februari 2023 lalu. “Dia diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri,” kata Arif.
Menurut pengakuan AYN, imbuh Arif, dirinya tidak masuk kerja karena terlilit hutang. Akibatnya, dia tidak berangkat mengajar ke SDN Nepa 3.
“Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya, mulai tanggal 23 Februari 2023,” tegasnya. (ries/diend)