Takut Ditinggal, Alasan Perempuan 23 Tahun di Sampang Bunuh Istri Sah Selingkuhan

Avatar

- Wartawan

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fitria, tersangka kasus pembunuhan di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Sampang tertunduk saat konfrensi pers di Mapolres Sampang.

Fitria, tersangka kasus pembunuhan di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Sampang tertunduk saat konfrensi pers di Mapolres Sampang.

SAMPANG, KLIKMADURA – Misteri pembunuhan di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang akhirnya terungkap. Tindakan kriminal itu ternyata dilatari persoalan asmara. Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pembunuhan itu dipicu persoalan asmara. Fitria selaku pelaku pembunuhan itu menjalin hubungan gelap dengan suami korban. Perempuan berusia 23 tahun itu sudah menjalani hubungan terlarang sekitar dua tahun. Belakangan, Siti Maimuna, korban pembunuhan itu bersama suaminya berencana membuka usaha dan menetap di Surabaya. Rencana tersebut membuat Fitria takut ditinggal oleh selingkuhannya.
BACA JUGA :  Bazar Eksplorasi Investasi Pendidikan Disdik Sampang Sukses
“Sebagai upaya menggagalkan rencana itu, maka si pelaku atau tersangka ini membunuh istri sah selingkuhannya,” kata AKP Sigit. Tersangka juga sakit hati dan cemburu karena merasa cintanya diabaikan oleh suami korban. Rasa cemburu itu membuncah ketika suami Siti Maimuna menjual mobilnya dan akan segera mewujudkan rencananya menetap di Surabaya. Fitria membunuh Siti Maimuna menggunakan celurit milik saudaranya yang tinggal di Jakarta. Antara pelaku dan korban saling kenal karena tinggal di satu dusun. Sebagai upaya menghilangkan jejak, Fitria membuang baju yang digunakan saat mengeksekusi Siti Maimuna. Bahkan, dia juga hadir saat pemakaman perempuan berusia 30 tahun itu.
BACA JUGA :  Diduga Selingkuhi Istri Orang, Pria 32 Tahun Asal Sokobanah, Sampang Tewas Bersimbah Darah di Pamekasan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati. “Antara suami korban dan pelaku belum pernah menikah, tapi punya hubungan gelap yang cukup lama,” terangnya. (diend)

Berita Terkait

Stok Blanko KTP Elektronik Menipis, Dispendukcapil Sampang Siapkan Suket
Anggaran Perjalanan Dinas Tak Kunjung Cair, Anggota PTPS di Kecamatan Omben Meradang
GMNI Sampang Turun Jalan, Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Disporabudpar Sampang Hanya Dapat Anggaran Rp 135 Juta untuk Pembinaan Pelaku Usaha Ekraf
33 Jabatan di Lingkungan Pemkab Sampang Alami Kekosongan, 5 Di Antaranya Eselon II
Realisasi PAD Sektor Parkir di Kabupaten Sampang Sangat Jauh dari Target
Dapat Kucuran Rp 124 Juta, Perayaan Harjad ke-401 Kabupaten Sampang Hanya Fokus Ziarah Makam
Lampu Lalu Lintas Area JLS Sampang Mati, Truk Hantam Motor hingga Pengendara Tewas

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:06 WIB

Stok Blanko KTP Elektronik Menipis, Dispendukcapil Sampang Siapkan Suket

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:18 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Tak Kunjung Cair, Anggota PTPS di Kecamatan Omben Meradang

Senin, 6 Januari 2025 - 21:58 WIB

GMNI Sampang Turun Jalan, Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:07 WIB

Disporabudpar Sampang Hanya Dapat Anggaran Rp 135 Juta untuk Pembinaan Pelaku Usaha Ekraf

Senin, 30 Desember 2024 - 19:05 WIB

33 Jabatan di Lingkungan Pemkab Sampang Alami Kekosongan, 5 Di Antaranya Eselon II

Berita Terbaru