SAMPANG, KLIKMADURA – Liman alias Slebor yang menjadi buronan Polres Sampang atas kasus dugaan pembunuhan itu akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Pria berusia 51 tahun itu ditangkap di kawasan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat (22/12/2023).
Liman merupakan tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi Juni 2023 lalu. Dia diduga membunuh Rozak, 35, warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates dengan cara dikubur.
Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Agung Prasetyo SH berhasil mengamankan tersangka Liman alias Slebor. Tersangka kasus pembunuhan itu ditangkap saat tidur di rumahnya.
“Ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,” katanya, Senin (25/12/2023).
Setelah diamankan, tersangka langsung diterbangkan menuju Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan. Saat sekarang, Liman alias Slebor ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang.
Penyidik Satreskrim Polres Sampang menjerat Liman alias Slebor dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tandas Ipda Sujianto. (diend)