Tidak Main-main, PJS Resmi Laporkan Dugaan Korupsi dan Money Laundering Diskominfo Sampang ke Polisi

Avatar

- Wartawan

Jumat, 13 Oktober 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjend PJS Imron menyerahkan satu bendel bukti laporan dugaan korupsi dan pencucian uang kepada Kanit Tipiter Polres Sampang, Ipda Muammar Amin (Foto: Istimewa)

Sekjend PJS Imron menyerahkan satu bendel bukti laporan dugaan korupsi dan pencucian uang kepada Kanit Tipiter Polres Sampang, Ipda Muammar Amin (Foto: Istimewa)

SAMPANG, KLIKMADURA – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang terindikisi melakukan korupsi dan pencucian uang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolres Sampang, Jumat (13/10/2023). Laporan tersebut diterima langsung oleh Penyidik Satreskrim Polres Sampang, Aipda Hermanto, S.H.

Sekretaris Jenderal PJS Imron Muslim mengatakan, dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang berkenaan dengan anggaran publikasi. Diskominfo Sampang disinyalir memanipulasi dana publikasi gempur rokok ilegal serta melakukan pencucian uang ke LPPL Radio Sampang.

BACA JUGA :  Sering Bolos, Guru SDN Nepa 3 Sampang Dipecat

Imron Muslim menuturkan, pihaknya sudah memberikan bukti petunjuk awal dugaan korupsi kepada penyidik Polres Sampang. Diharapkan, penyidik segera menindak lanjuti laporan tersebut.

“Kami sudah kasih petunjuk awal ke penyidik Polres Sampang. Pada saat audensi, terungkap bahwa Diskominfo menganggarkan sebesar Rp 87 juta untuk Radio Suara Sampang sebanyak 6 kali tayang. Sedangkan berdasarkan Perbup No 99 Tahun 2020 diatur bahwa tarif per 60 menit Rp 500 ribu, masak menghabiskan dana sebanyak Rp 87 juta,” tutur Imron.

Saat disinggung terkait bukti lain, Imron enggan menjelaskan secara rinci. Tapi menurut dia, PJS sangat serius mengawal persoalan dugaan tidak pidana korupsi itu.

BACA JUGA :  Fasilitasi Hak Pilih 379 Warga Binaan, KPU Bakal Bangun Dua TPS di Rutan Kelas II-B Sampang

“Silahkan selanjutnya hubungi Penyidik Tipikor Polres Sampang, yang jelas yang kita laporkan aktornya ialah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kepala Diskominfo Sampang” terangnya.

Sementara itu, Kanit IV Tipiter Polres Sampang Ipda Muammar Amin membenarkan bahwa PJS melaporkan Diskominfo Sampang atas dugaan korupsi dan pencucian uang. “Benar laporannya sudah kami terima. Selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. (ries/diend)

Berita Terkait

Dalami Peran Media Dalam Pengamanan Pilkada 2024, Mahasiswa Unesa Kunjungi Klik Madura
Klik Madura-Polres Sampang Pererat Sinergitas dan Kolaborasi
GAMM Segera Salurkan 100 Mushaf Al-Qur’an Hasil Hibah BAZNAS Sampang
Sambut Ramadan, PLN UP3 Madura Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Yayasan Al Mukmin Islamic School
Selama Bulan Suci Ramadan, BAZNAS Sampang Siapkan Empat Program Prioritas
Tiga Tahun Perpusda Sampang Puasa Anggaran Pengadaan Buku Digital
Air Keruh dan Berbau, Perumdam Trunojoyo Sampang Subsidi 800 Pelanggan Terdampak
Dalami Penangkapan Rokok Bodong, Polres Sampang Panggil Admin J&T Cargo Banyuates

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:13 WIB

Klik Madura-Polres Sampang Pererat Sinergitas dan Kolaborasi

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:00 WIB

GAMM Segera Salurkan 100 Mushaf Al-Qur’an Hasil Hibah BAZNAS Sampang

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:07 WIB

Sambut Ramadan, PLN UP3 Madura Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Yayasan Al Mukmin Islamic School

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:23 WIB

Selama Bulan Suci Ramadan, BAZNAS Sampang Siapkan Empat Program Prioritas

Senin, 10 Februari 2025 - 20:56 WIB

Tiga Tahun Perpusda Sampang Puasa Anggaran Pengadaan Buku Digital

Berita Terbaru

Opini

Negara Tidur di Atas Punggung Petani

Minggu, 15 Jun 2025 - 07:07 WIB

Ilustrasi kapal mengangkut sapi. (META AI)

Opini

Sapi Kurban dan CSR BUMN

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:00 WIB

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB