SAMPANG, KLIKMADURA – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang terindikisi melakukan korupsi dan pencucian uang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolres Sampang, Jumat (13/10/2023). Laporan tersebut diterima langsung oleh Penyidik Satreskrim Polres Sampang, Aipda Hermanto, S.H.
Sekretaris Jenderal PJS Imron Muslim mengatakan, dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang berkenaan dengan anggaran publikasi. Diskominfo Sampang disinyalir memanipulasi dana publikasi gempur rokok ilegal serta melakukan pencucian uang ke LPPL Radio Sampang.
Imron Muslim menuturkan, pihaknya sudah memberikan bukti petunjuk awal dugaan korupsi kepada penyidik Polres Sampang. Diharapkan, penyidik segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kami sudah kasih petunjuk awal ke penyidik Polres Sampang. Pada saat audensi, terungkap bahwa Diskominfo menganggarkan sebesar Rp 87 juta untuk Radio Suara Sampang sebanyak 6 kali tayang. Sedangkan berdasarkan Perbup No 99 Tahun 2020 diatur bahwa tarif per 60 menit Rp 500 ribu, masak menghabiskan dana sebanyak Rp 87 juta,” tutur Imron.
Saat disinggung terkait bukti lain, Imron enggan menjelaskan secara rinci. Tapi menurut dia, PJS sangat serius mengawal persoalan dugaan tidak pidana korupsi itu.
“Silahkan selanjutnya hubungi Penyidik Tipikor Polres Sampang, yang jelas yang kita laporkan aktornya ialah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kepala Diskominfo Sampang” terangnya.
Sementara itu, Kanit IV Tipiter Polres Sampang Ipda Muammar Amin membenarkan bahwa PJS melaporkan Diskominfo Sampang atas dugaan korupsi dan pencucian uang. “Benar laporannya sudah kami terima. Selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. (ries/diend)