Komisioner KPU Sampang saat rapat penerimaan data perbaikan berkas bacaleg. (ZAHRATUL LAILA / KLIK MADURA)
SAMPANG, klikmadura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang resmi menutup masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg). Tiga partai politik (parpol) tidak melakukan perbaikan berkas. Yakni, PSI, Perindo, dan Partai Ummat.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menjelaskan, tahapan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dilakukan sejak 26 Juni lalu. Dari 16 partai peserta pemilu, tiga partai tidak melakukan perbaikan dokumen bacaleg hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami sudah melaksanakan tahapan penerimaan perbaikan dokumen persyaratan para bacaleg dari 13 partai dan 3 partai tidak melakukan perbaikan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, tahap pertama setelah penerimaan data administrasi syarat bacaleg, KPU melakukan kunjungan ke kantor partai politik. Tujuannya, untuk menyampaikan kekurangan administrasi berkas bacaleg.
Kunjungan itu juga bertujuan agar pada tahapan perbaikan dokumen bacaleg, kekurangannya bisa terpenuhi. “Sampai batas waktu yang ditentukan, tiga partai tidak melakukan perbaikan berkas bacaleg,” terangnya.
Addy menuturkan, selanjutnya sampai bulan Agustus mendatang, akan dilakukan tahapan pengecekan data bacaleg. Berkas pendaftaran harus betul-betul lengkap sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) hingga daftar calon tetap (DCT) nantinya.
“Setelah tahapan penerimaan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg selesai, selanjutkan kami akan melakukan pengecekan data tersebut di kantor KPU Sampang,” tutupnya. (zhrh/diend)